Malang (MAN 1 Kota Malang). Jum’at, 17 September 2021, MAN 1 Kota Malang lakukan sosialisasi PTMT (Pembelajaran Tatap Muka Terbatas) kepada wali murid melalui zoom meeting pada pukul 12.30-selesai. Sebelum pelaksanaan PTM Terbatas, selain sosialisasi kepada wali murid, MAN 1 Kota Malang juga telah melakukan sosialisasi kepada bapak ibu guru pengajar dan lakukan uji coba PTMT melalui pembinaan siswa ANBK pada 13—25 September 2021 mulai pukul 07.30--11.00 WIB.
Dasar hukum pelaksanaan PTMT MAN 1 Kota Malang yaitu, (1) Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK. 01.07/MENKES/328/2020 Tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, (2) SE Gubernur Jatim No. 420/3337/101.1/2020 tentang Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Covid-19 di Jawa Timur, (3) Surat Kepala Dinas Pendidikan Privinsi Jatim No. 420/345/101.1/2020 tentang Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Covid-19 pada Satuan Pendidikan, (4) SKB Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Mneteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, dan Nomor 440-717 Tahun 2021 Tentang Paanduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dan (5) SE Direktur KSKK Nomor: B-2459/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/08/2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran di Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 Pada Masa PPKM Covid-19.
Dalam menyongsong pelaksanaan PTMT, MAN 1 Kota Malang melakukan persiapan dalam pengelolaan kelas dan pelaksanaan KBM. Sedangkan ketentuan pelaksanaan PTMT yaitu, (1) pembelajaran di masa pandemi dilaksanakan dalam dua cara (PTMT dan PJJ), (2) seluruh guru dan tenaga kependidikan telah divaksin, (3) orang tua berhak memilih Pertemuan Tatap Muka Terbatas (PTMT) atau Pembeajaran Jarak Jauh (PJJ), (4) madrasah telah menyatakan siap melaksanakan PTMT, dan (5) PTMT dihentikan apabila ditemukan terkonfirmasi Covid-19.
Dalam sosialisasi PTMT tersebut, Kepala MAN 1 Kota Malang, Ibu Dr. Hj. Binti Maqsudah, M.Pd., memaparkan tentang beberapa Prosedur Operasional Standar PTMT, (1) dari rumah menuju madrasah, (2) saat berada di lingkungan madrasah, (3) saat meninggalkan lingkungan madrasah, (4) saat sampai di rumah, (5) setelah kepulangan peserta didik dari madrasah, dan (6) pelaksanaan PTMT.
Partisipasi aktif dari wali murid sangat dibutuhkan guna mendukung pelaksanaan PTMT ini. Wali murid diharapkan ikut terlibat dalam merencanakan dan memberi umpan balik terhadap pelaksanaan PTMT ini. MAN 1 Kota Malang juga meminta doa restu agar PTMT yang dilaksanakan mulai hari Senin, 20 September 2021 dapat berjalan dengan lancar dan dilaksanakan sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan. (Humas)