Sepanjang tahun 2020, berdasar laporan mahkamah agung, ada 5 perkara kasasi, 3 peninjauan kembali, 10 perkara pengadilan tinggi, 8 sisa perkara tahun 2019, 16 perkara baru, putus tahun 2019 dan 8 sisa perkara tahun 2020 yang berkaitan dengan wakaf. “Tingginya angka perkara wakaf di pengadilan ini, menunjukkan urgensi legalitas dan sertifikasi tanah wakaf segera dilakukan” tegas Chandra Ahmady Kasi Pais Kemenag Kota Malang yang hadir mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama
Dari data yang ada di Pemerintah Kota maupun di Kementerian Agama, sebanyak kurang lebih 539 tanah wakaf di Kota Malang belum bersertifikat. “Saya berharap 2023 seluruh permasalahan wakaf legalitas wakaf sudah tuntas.” Tegas Sutiaji. Sutiaji yang juga Wali Kota Malang ini juga menyatakan, dengan tersertfikasi, fungsi dari Masjid bisa lebih baik.
"Selain fungsi tempat ibadah sebagai pemberi keberkahan kepada lingkungan sekitar, maka kata kunci atau syarat utama harus ada kejalasan dulu. Jangan sampai eksistensi dari tanah yang sudah diwakafkan menjadi debatable," ujarnya dalam kegiatan sosialisasi wakaf 2021 di Hotel Savana, Senin (22/11/2021).
Karenanya, peran serta takmir masjid dalam memperhatikan persoalan administrasi tempat ibadah juga dinilai penting. Sehingga, sejumlah 539 tanah wakaf yang belum bersertifikat tersebut di tahun 2023 mendatang tak lagi menuai persoalan.
"Para takmir dihadirkan dalam rangka membangun bagaimana mewujudkan fungsi masjid tersebut, salah satunya dengan legalitas yang jelas. Kita kuatkan untuk membereskan permasalahan sertifikat yang belum jelas, pelan tapi pasti," terangnya.
Sementara itu, Kabag Kesra Pemkot Malang, Ahmad Mabrur mengatakan, memang untuk pengurusan sertifkasi itu tidaklah mudah. Dari jumlah 539 tanah wakaf yang terbagi milik Nadhlatul Ulama (NU) dan juga Muhammadiyah tersebut telah dibentuk tim khusus sebagai proses percepatan memperoleh sertifikat.
Selain itu, Pemkot Malang juga bekerjasama dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) dalam rangka memberikan fasilitasi pensertifikatan masjid atau tanah. Dimana, BWI inilah yang akan melakukan verifikasi kelengkapan administrasi tanah wakaf sebelum dikeluarkannya sertifikat
"Prosesnya memang masih banyak yang belum tahu. Tapi, saat ini sudah ada tim percepatan untuk sertifikat dari NU maupun Muhammadiyah untuk membantu takmir dalam proses mengurus sertifikat ini," katanya.
Diakuinya, salah satu kendala itu jika seorang yang mewakafkan telah meninggal dunia. Maka, perlu pengurusan administrasi dengan ahli waris yang bersangkutan untuk bisa menerbitkan sertifikat.
"Ini perubahan dari ahli waris dari pewaqaf itu panjang. Balik nama itu, proses itu ada pengenaan beban pajak dan lainnya yang jadi problematika. Tapi, mudah-mudahan tahun 2023 nanti targetnya bisa selesai," pungkasnya.
Sementara itu menjawab permintaan peserta sosialisasi agar KUA mempunyai staf layanan khusus wakaf, Chandra Ahmady yang juga Ketua BWI Perwakilan Kota Malang ini, berjanji akan meneruskan ke pimpinan agar bisa direalisasikan.