Layanan Database Wakaf Untuk Nazhir

Beberapa tantangan yang menyebabkan tidak pernah bisa optimalnya pemanfaatan wakaf diantaranya adalah belum optimalnya tata regulasi wakaf, rendahnya literasi wakaf, kapasitas nazhir yang rendah, serta belum maksimalnya pemanfaatan teknologi.

"Akibatnya, besar potensi wakaf belum bisa dioptimalkan untuk mengurangi angka kemiskinan dan ketimpangan di Indonesia. Padahal seharusnya wakaf bisa menjadi instrumen yang sangat potensial dalam mengatasi dua permasalahan tersebut. Jangankan optimalisasi potensi, untuk pendataan saja berputar-putar tanpa diketahui ujung pangkalnya" Tegas Nurul Istiqamah, Penyelenggara Zakat Wakaf Kemenag Kota Malang saat membuka Forum Group Discussion Sosialisasi Layanan Syariah di Aula Kemenag Kota Malang, 26.11.2021

"KUA masih terstigmakan hanya berkonsentrasi melakukan layanan pernikahan saja, sangat melekat di masyarakat maupun pegawai KUA itu sendiri, juga menjadi kendala serius dalam optimalisasi wakaf" lanjutnya.

Selain itu, secara spesifik, salah satu hal mendasar yang menjadi penyebabnya adalah belum kuatnya sistem informasi wakaf nasional yang dapat memberikan informasi lengkap dan strategis terkait peluang pengembangan aset wakaf. Selain itu, masih rendahnya pemanfaatan kanal digital serta belum terintegrasinya data wakaf nasional juga menjadi hambatan belum signifikannya perkembangan realiasasi wakaf.

Siwak yang digagas Kementerian Agama Pusat belum memiliki back up data yang baik sehingga saat database online pusat down, maka data wakaf banyak terhapus. Hal ini yang membuat Kemenag Kota Malang bekerjasama dengan Badan Wakaf Indonesia untuk membuat sistem aplikasi yang terintegrasi dari kemenag dan BWI sehingga ada optimalisasi kanal digital. "Dengan SIMBWI dan SIJAKA diharapkan Kota Malang mempunyai database tersendiri yang akurat dan semua nazhir mempunyai database pembanding masing-masing yang terpusat di SIMBWI." tegas Faiz Ulil Mufasol, Narasumber dari Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Kota Malang.

"Setiap nazhir bisa memaparkan data wakaf yang dipercayakan kepadanya melalui aplikasi ini dan melakukan optimalisasi data tanpa harus membuat aplikasi sendiri. Semua difasilitasi oleh Badan Wakaf Indonesia bekerjasama dengan Gara Zawa Kemenag Kota Malang sehingga semua nazhir punya database sendiri-sendiri."papar Faiz.

iin nurjanah

Penulis yang bernama iin nurjanah ini merupakan Pegawai Kantor Kementerian Agama Kota Malang yang berstatus PNS dan memiliki jabatan sebagai JFU Pada PD Pontren dan Tim Kerja Pengawasan.