Laporan Kinerja merupakan wujud pertanggungjawaban Kementerian Agama Kota Malang atas pencapaian sasaran strategis sebagaimana yang telah dituangkan dalam Perjanjian Kinerja. Laporan kinerja ini juga merupakan upaya perbaikan dan penyempurnaan dari tahun- tahun sebelumnya, hasil kerja keras seluruh jajaran Kementrian Agama Kota Malang, serta bentuk transparansi dan akuntabilitas kinerja dalam kerangka tata pemerintahan yang baik (good governance).
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No. 172 Tahun 2014 yang diperbarui dengan Keputusan Menteri agama Republik Indonesia No. 94 Tahun 2021, penyampaian Laporan Kinerja merupakan kewajiban bagi setiap instansi pemerintah sebagai unsur penyelenggara negara untuk mempertanggungjawabkan tugas dan fungsi serta kewengangan pengelolaan sumber daya, pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan. Penggunaan anggaran negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada Kementerian Agama Kota Malang pada khususnya, harus bisa dilaporkan sebagai bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut. Hal terpenting yang diperlukan dalam penyusunan laporan kinerja adalah pengukuran kinerja dan evaluasi serta pengungkapan (disclosure) secara memadai hasil analisis terhadap pengukuran kinerja.
Penyampaian informasi kinerja yang terukur kepada masyarakat merupakan bagian dari pertanggungjawaban aparatur sipil negara terhadap masyarakat dan sebagai bagian dari upaya perbaikan berkesinambungan bagi Kementerian Agama Kota Malang untuk meningkatkan kinerjanya dalam memberikan layanan kepada masyarakat dan mengemban amanat undang-undang.
Laporan kinerja Kementerian Agama Kota Malang untuk tahun 2020 dapat di unduh di sini.