LAGI, Layanan Antar Izin Operasional Lembaga Keagamaan Islam

Seiring berkembangnya era global saat ini, masyarakat menuntut adanya peningkatan kualitas kinerja, salah satunya kualitas pelayanan. Pelayanan yang berkualitas atau sering disebut pelayanan prima merupakan pelayanan terbaik yang memenuhi standar kualitas pelayanan.

Pelayanan prima di suatu instansi penting untuk diterapkan guna membuktikan sumpah jabatan yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara setiap kali dilantik. ASN yang dilantik selalu mengucapkan sumpah akan mendahulukan kepentingan negara dan masyarakat diatas kepentingan pribadi dan golongan. Layanan prima ini akan sekaligus akan membangun citra dan nama baik bagi instansi pemerintahan.

Pelayanan prima merupakan upaya untuk memberikan rasa puas dan menumbuhkan kepercayaan dari public/masyarakat. Pelayanan yang diberikan kepada pelanggan tidak hanya sekedar memberikan bantuan terhadap kebutuhan masyarakat, tetapi juga pemberian pelayanan yang terbaik dan sesuai dengan harapan masyarakat. Alasan penting mengenai diperlukannya pelayanan yang baik ialah agar terwujud pelayanan yang efektif, efisien, dan ekonomis sesuai dengan kepentingan masyarakat.

Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, PD. Pontren Kemenag Kota Malang, meluncurkan layanan antar izin operasional lembaga keagamaaan Islam (LAGI). Dengan layanan ini masyarakat pengelola lembaga keagamaan Islam yang mengurus izin operasional baik secara offline dengan hadir di Kantor Kementerian Agama Kota Malang maupun secara online melalui aplikasi ditamanis dapat menggunakan layanan LAGI agar izin operasional yang diurus tidak perlu diambil tetapi cukup ditunggu ditempat dan akan diantar ke lembaga masing-masing. Nilai lebih layanan LAGI ini, disamping memberi kemudahan kepada masyarakat, juga langsung menjadi monitoring keberadaan lembaga yang harus dilakukan oleh kementerian agama.



iin nurjanah

Penulis yang bernama iin nurjanah ini merupakan Pegawai Kantor Kementerian Agama Kota Malang yang berstatus PNS dan memiliki jabatan sebagai JFU Pada PD Pontren dan Tim Kerja Pengawasan.