Keputusan Haji Tahun Ini, Hanya Bisa Menunggu Kebijakan Pemerintah Saudi Arabia

Munculnya berbagai macam berita yang menjelaskan bahwa Saudi Arabia tengah mempertimbangkan untuk melarang jemaah haji luar negeri untuk tahun kedua berturut-turut.Sebagaimana dikutip oleh berbagai media nasional dari media internasional Reuter maupun BBC, Kasi PHU Kemenag Kota Malang Amsiyono, SH, M.Sy menegaskan bahwa Kementerian Agama hanya bisa menunggu kebijakan resmi pemerintah Saudi Arabia terkait kebijakan haji tahun ini.

Dalam berita-berita yang beredar dinyatakan bahwa pertimbangan itu muncul karena kasus Covid-19 meningkat secara global, dan kekhawatiran akan munculnya varian baru. Langkah membatasi ziarah ke Mekkah dan hanya memberi akses warga negara Arab Saudi dan penduduk kerajaan tersebut masih diizinkan jika sudah divaksin, atau telah pulih dari Covid-19 setidaknya beberapa bulan sebelumnya. Namun Amsiyono menegaskan pemerintah hanya berpatokan pada realease resmi pemerintah Saudi Arabia bukan berdasar berita-berita media massa.

Prinsipnya, berdasar rapat dengan kanwil kemenag propinsi Jawa Timur via zoom meeting pada Selasa 4 Mei 2021, Amsiyono menjelaskan bahwa jamaah haji tahun ini berangkat atau tidak, Kementerian Agama hanya bisa menunggu pengumuman dari Pemerintah Republik Indonesia secara formal secara tertulis. Oleh karena itu, Amsiyono berharap masyarakat tetap sabar dantidak resah ataupun marah-marah karena keputusan ditentukan oleh pemerintah Saudi Arabia. "Mohon masyarakat tidak mudah terhasut oleh berita-berita yang tidak bertanggung jawab, tetap berkordinasi dengan Kementerian Agama untuk mengetahui yang sebenarnya." pinta Amsiyono.

Bila kemudian Pemerintah Saudi Arabia membuka pintu untuk jamaah haji luar negeri tahun ini dan pemerintah Indonesia memutuskan memberangkatkan jamaah haji, Kementerian Agama sebagai leading sektor masalah perhajian akan melakukan keputusan yang sangat hati-hati dan terukur demi untuk kenyamanan dan keselamatan jamaah haji Indonesia.

Muhammad Nur Hidayah

Penulis yang bernama Muhammad Nur Hidayah ini merupakan Pegawai Kantor Kementerian Agama Kota Malang yang berstatus PNS dan memiliki jabatan sebagai Pranata Humas dan Agen Perubahan Kemenag Kt Malang.