Kemenag Kota Malang Dampingi DPD AGPAII Audiensi Dengan Kadisdikbud Kota Malang

Malang – Mendampingi Jajaran DPD AGPAII Kota Malang Dr. KH. Moch. Sulthon MPd selaku Pembina, H. Moh. Muslih S,PdI selaku Ketua AGPAII, Drs. H. Musthofa, M.P.dI selaku Wakil Ketua, Dra. Hj. Choirulil Fatih, MA selaku Bendahara, Ir. Syamsiyah Wahyuningsih dan Hj. Siti Masrokha S.Ag selaku anggota bidang Kurikulum, Kemenag Kota Malang yang diwakili H. Candra Achmadi, SE selaku Kasi PAIS Kemenag Kota Malang, pada Selasa, 23 Februari 2021 melakukan audiesi dengan Kadisdikbud beserta jajarannya.

Bertempat diruang kerjanya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Malang Suwarjana, SE., MM didampingi Kepala Seksi Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal Bidang Pembinaan Ketenagaan Wiwik Indarti, SM menerima Kemenag beserta jajaran Dewan pimpinan Daerah Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (DPD AGPAII) Kota Malang.

Ketua DPD AGPAII Kota Malang H. Moh. Muslih S,PdI yang saat ini juga menjabat sebagai Kepala SDN Ciptomulyo 1 Malang dalam kesempatan ini menjelaskan bahwa Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) secara Nasional didirikan pada Maret tahun 2007 silam di Jakarta. Dan di Kota Malang juga telah terbentuk sebagai rumah besar Guru Pendidikan Agama Islam, sebagai wadah komunikasi, koordinasi, dan silaturahmi agar dapat saling berbagi, saling bantu membantu dan memberikan solusi bilamana menemukan permasalahan dalam menjalankan tugas pokok serta fungsinya sebagai Guru Pendidikan Agama Islam.

Sementara itu, Kepala Seksi PAIS Kantor Kementrian Agama Kota Malang H. Candra Achmadi, SE memaparkan pentingnya sinergi Dinas Pendidikan dan Kemenag Kota Malang sebagai pembina bagi Guru Agama. Sebagai ujung tombak penjaga moral bagi siswa di sekolah, Guru Agama perlu mendapat perhatian lebih dari seluruh instansi yang terkait dengannya. Dalam kesempatan ini, Chandra menjelaskan bahwa hingga saat ini keanggotaan AGPAII Kota Malang mencapai 604 orang guru Pendidikan Agama Islam. 190 orang GPAI berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan rincian 106 orang GPAI pada jenjang SD, 42 orang GPAI pada jenjang SMP, 19 orang GPAI pada jenjang SMA dan 23 orang GPAI pada jenjang SMK. Sedangkan sisanya sejumlah 414 orang GPAI berstatus Guru Tidak Tetap (GTT) dengan rincian 245 orang GPAI di jenjang SD, 79 orang GPAI di jenjang SMP, 25 orang GPAI di jenjang SMA dan 56 orang GPAI di jenjang SMK. Data-data ini semua telah terekam dalam aplikasi Ditamanis yang bisa diakses melalui https://ditamanis.kemenagkotamalang.net/. Kasi Pais juga menjelaskan bahwa pelayanan TPG GPAI non ASN telah dialihkan dari Kemenag Kota Malang kepada Kanwil Kemenag Prov. Jatim.

Dalam peningkatan mutu keagamaan siswa selaku generasi masa depan bangsa, Kemenag Kota Malang melalui Kasi Pais berharap kepada Diknasbud pada dua hal penting; pertama dalam rangka peningkatan mutu guru agama, persiapan pelaksanaan PPG bagi GPAI dapat diupayakan dibiayai oleh Pemerintah Kota Malang. Kedua, dalam rangka peningkatan mutu pemahaman agama siswa, perlunya sinergi pembiayaan pelaksanaan Pentas PAI oleh Kemenag dan Dinas Pendidikan agar pembinaan keagamaan siswa lebih optimal.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Suwarjana SE, MM menyambut baik kedatangan Kemenag beserta jajaran AGPAII dan berharap pertemuan ini dapat memperkaya informasi dan lebih memperdalam pengetahuan atas berbagai hal yang mungkin tidak terakses oleh Dinasbud. Suwarjana juga menjelaskan, sinergi berbagai pihak ini sangat dibutuhkan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Malang. Ia berharap kerjasama Kemenag, AGPAII dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terus dijaga agar kedepan pelayanan masyarakat lebih bisa ditingkatkan dan hak pendidikan dan utamanya pendidikan agama anak-anak Kota Malang bisa lebih optimal dalam menjaga moral bangsa dan keutuhan NKRI.

Lebih lanjut Suwarjana bersama jajarannya akan berusaha maksimal untuk mengakomodasi serta mewujudkan beberapa pokok bahasan yang disampaikan Kasi Pais Kemenag Kota Malang dan jajaran DPD AGPAII, sesuai peraturan yang berlaku, kewenangan yang ada, dan tupoksi serta kemampuan yang dimiliki oleh Organisasi Perangkat Daerah yang dikepalainya.

iin nurjanah

Penulis yang bernama iin nurjanah ini merupakan Pegawai Kantor Kementerian Agama Kota Malang yang berstatus PNS dan memiliki jabatan sebagai JFU Pada PD Pontren dan Tim Kerja Pengawasan.