Surabaya, 15 April 2025 - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Jawa Timur melalui Bidang Pendidikan Madrasah (Pendma) menggelar Rapat Koordinasi Penuntasan Residu Siswa Kelas Akhir pada Portal E-Ijazah hari ini, Selasa (15/4/2025). Pertemuan penting yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting ini dihadiri oleh Kepala Seksi Pendma (Kasi Pendma), Admin Pendma, Pengawas Madrasah (Pokjawas), Operator Madrasah, dan Kepala Madrasah (Kamad) se-Jawa Timur yang masih memiliki permasalahan residu data siswa dalam aplikasi E-Ijazah.
Ketua Tim Kurikulum Kesiswaan Bidang Pendma Kanwil Kemenag Prov. Jatim, Bapak Syahril, dalam arahannya menegaskan bahwa data siswa dalam aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) merupakan harga mati dan menjadi satu-satunya sumber data yang akan digunakan dalam penerbitan E-Ijazah. Beliau menjelaskan bahwa proses validasi awal terhadap Daftar Nominatif Sementara (DNS) akan dilakukan berdasarkan data Dapodik, yang diharapkan menjadi data tunggal bagi Kementerian Agama maupun Kemendikbudristek.
"Salah satu alur penting dalam penerbitan ijazah adalah pemastian pembaruan atau update data peserta didik oleh satuan pendidikan. Ini menjadi kunci bagi Bapak Ibu semua, terutama Bapak Ibu Kasi, untuk memastikan bahwa setiap madrasah telah memperbarui data-data calon penerima ijazah," ujar Bapak Syahril. Beliau menekankan bahwa kedepannya, penulisan ijazah secara manual tidak lagi diperlukan, sehingga keakuratan data nama siswa dalam Dapodik menjadi krusial.
Lebih lanjut, Bapak Syahril mengingatkan Dinas Pendidikan maupun Kementerian Agama sesuai dengan kewenangannya untuk memastikan status akreditasi satuan pendidikan. Madrasah yang tidak terakreditasi akan mempengaruhi proses penerbitan ijazah. Madrasah kemudian akan menetapkan DNS peserta didik yang divalidasi. Jika ditemukan data yang belum memenuhi syarat validasi, data tersebut akan masuk dalam kolom residu DNS.
Bapak Syahril mengungkapkan keprihatinannya bahwa saat ini banyak sekali ditemukan data peserta didik kelas akhir yang tidak valid, dan Jawa Timur menjadi penyumbang terbesar data tidak valid secara nasional. Beberapa kategori ketidakvalidan data yang ditemukan antara lain permasalahan pada nama siswa, tanggal lahir, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), data kependudukan, hingga kesalahan penulisan buku induk.
Beliau kemudian memaparkan data residu siswa di Provinsi Jawa Timur yang menurutnya sangat besar dan mendesak untuk diselesaikan. "Kami benar-benar memohon bantuan kepada bapak ibu pengawas,teman-teman admin dan Bapak Ibu madrasah yang memiliki siswa bermasalah untuk menyelesaikan seluruh residu data sebelum tanggal 24 April 2025," tegas Bapak Syahril. Beliau menambahkan bahwa keterlambatan penyelesaian residu dapat berakibat siswa kesulitan menerima ijazah, yang berpotensi menimbulkan permasalahan yang lebih besar.
Bapak Syahril mencontohkan adanya 19 lembaga dengan 27 peserta didik yang datanya masuk kategori residu. Beliau meminta Kasi Pendma di tingkat kabupaten/kota untuk memantau portal vervalpd.data.kemdikbud.go.id dan berkoordinasi dengan pengawas madrasah untuk membantu madrasah menyelesaikan permasalahan data tersebut.
"Ini adalah resiko kita bersama. Jika sampai anak-anak kita masih tercatat dalam residu, kemungkinan besar mereka akan kesulitan menerima ijazah. Kita tidak ingin ada kasus viral di Jawa Timur terkait siswa yang tidak menerima ijazah," imbuhnya.
Menutup arahannya, Bapak Syahril menyampaikan permohonan maaf atas banyaknya data residu yang ditemukan, terutama di beberapa lembaga yang menjadi penyumbang terbesar. Beliau berharap adanya kerja keras dan kolaborasi dari seluruh pihak terkait untuk menuntaskan permasalahan ini dalam waktu yang singkat. Pihaknya juga menyampaikan bahwa tim Helpdesk Pendma Kanwil Kemenag Jatim siap memberikan bantuan dan solusi 24 jam terkait permasalahan E-Ijazah. Beliau juga menyinggung adanya format baru ijazah yang akan dilengkapi dengan transkrip nilai.
Di akhir pengarahannya, Bapak Syahril menyayangkan adanya fenomena madrasah yang baru memasukkan data siswa menjelang kelulusan, padahal seharusnya pembaruan data dilakukan sejak awal. Beliau berharap kejadian serupa tidak terulang di tahun-tahun mendatang.