Jadilah Tauladan, Tolak Gratifikasi Hari Raya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait perayaan Hari Raya Idulfitri 2021. Demikian termuat dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya. SE ini terbit pada 28 April 2021.

Berkaitan dengan SE tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Dr. Muhtar Hazawawi, M.Ag mengingatkan ASN Kemenag Kota Malang "bahwa permintaan dana dan/atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh ASN atau penyelenggara negara, baik secara individu maupun atas nama institusi merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,”


Dr. Muhtar meminta ASN Kemenag Kota Malang untuk bisa menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak memberi ataupun menerima gratifikasi, terlebih dengan memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19.
“Sebab, tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana,” ungkapnya. Muhtar juga mengingatkan agar penggunaan fasilitas dinas, hindari pemanfaatannya untuk kepentingan pribadi.

Terkait SE KPK ini, Dr. Muhtar Hazawawi, menghimbau satker-satker yang ada dibawah kordinasi Kemenag Kota Malang untuk menerbitkan imbauan internal untuk pegawai di lingkungan kerja agar menolak gratifikasi. “ Jadilah tauladan, tolak gratifikasi hari raya, terlebih kita sedang berjuang menaikkan peringkat menjadi Wilayah Bebas dari Korupsi." tegasnya.

Muhammad Nur Hidayah

Penulis yang bernama Muhammad Nur Hidayah ini merupakan Pegawai Kantor Kementerian Agama Kota Malang yang berstatus PNS dan memiliki jabatan sebagai Pranata Humas dan Agen Perubahan Kemenag Kt Malang.