Hanya Satu Penghulu di KUA Klojen, Mampukah Inovasi Pagar Nikah Tetap Terjaga

Kota Malang -- Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Malang, Gus Shampton, kembali turun ke lapangan untuk memastikan implementasi inovasi Pagar Nikah berjalan sesuai komitmen yang telah ditetapkan. Kali ini, monitoring dilakukan di wilayah kerja Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Klojen, tepatnya dalam pelaksanaan akad nikah di Masjid Al Falah, Jl. Bandung No. 7, Kota Malang. (8/2)

Dalam kesempatan tersebut, Gus Shampton menekankan pentingnya penerapan inovasi Pagar Nikah, yang bertujuan menjaga integritas para penghulu dan memastikan bahwa setiap pernikahan berlangsung dengan transparan, bersih, serta bebas dari praktik gratifikasi dan pungutan liar.

Kondisi Penghulu di KUA Klojen

KUA Kecamatan Klojen saat ini hanya memiliki satu penghulu, yang sekaligus menjabat sebagai Kepala KUA, yakni AH. Fauzi Qusyairi, MA. Dengan tingginya angka pernikahan serta luasnya wilayah kerja, kondisi ini menjadi perhatian tersendiri. Oleh karena itu, diharapkan dengan adanya pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun ini, KUA Klojen dapat memperoleh tambahan penghulu.

"Kondisi ini cukup mengkhawatirkan, mengingat tugas penghulu bukan hanya mencatat kejadian pernikahan saja, tetapi juga mengawasi jalannya pernikahan agar sesuai dengan aturan dan nilai-nilai agama. Dengan jumlah penghulu yang terbatas, kontrol harus lebih ditingkatkan," ujar Gus Shampton.

KUA Klojen Jaga Integritas dan Terapkan Pagar Nikah

Dari hasil monitoring, KUA Klojen dinilai sebagai salah satu KUA yang menjaga integritas dan secara konsisten menerapkan inovasi Pagar Nikah dalam setiap pelaksanaan akad. Inovasi ini diciptakan sebagai langkah pencegahan terhadap penyimpangan dalam pelayanan pernikahan, memastikan bahwa pernikahan berjalan sesuai aturan agama dan regulasi pemerintah.

Selepas kegiatan monitoring, Gus Shampton menyampaikan pesan kepada masyarakat bahwa akad nikah merupakan peristiwa sakral dalam Islam dan harus diniatkan lillah (karena Allah).

"Akad nikah adalah peristiwa ibadah tertua dalam Islam, maka harus diniatkan dengan suci dan bersih, tidak ternoda oleh hal-hal yang dilarang, terutama gratifikasi dan pemerasan. Inovasi Pagar Nikah hadir sebagai upaya menjaga kesucian pernikahan dari segala bentuk penyimpangan Integritas," tegasnya.

Dengan komitmen yang terus dijaga, diharapkan inovasi Pagar Nikah tidak hanya diterapkan di kota Malang, tetapi juga di seluruh KUA di Indonesia, sebagai bagian dari upaya membangun sistem pelayanan pernikahan yang profesional, transparan, dan bebas dari gratifikasi. Humas

Muhammad Nur Hidayah

Penulis yang bernama Muhammad Nur Hidayah ini merupakan Pegawai Kantor Kementerian Agama Kota Malang yang berstatus PNS dan memiliki jabatan sebagai Pranata Humas dan Agen Perubahan Kemenag Kt Malang.