Daftar Keberadaan Pesantren Sebagai Upaya Pengakuan

Malang (Kemenag) --- Kementerian Agama Kota Malang, Selasa (21/02), mengadakan sosialisasi pendaftaran keberadaan pesantren secara online melalui jejaring zoom meeting. Kemenag RI sendiri telah mulai membuka layanan pendaftaran keberadaan pesantren sejak 28 Januari 2021. Hal ini ditandai dengan terbitnya Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.

“Per tanggal 28 Januari 2021, aplikasi pendaftaran keberadaan pesantren melalui laman https://ditpdpontren.kemenag.go.id/daftarkeberadaanpesantren dibuka kembali. Pesantren bisa mengajukan izin terdaftar dengan memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dalam petunjuk teknis. Namun karena masih belum banyak yang belum paham tentang prosedurnya, Kasi PD Pontren Kota Malang berupaya menginisiasi kegiatan sosialisasi ini. Kegiatan yang diikuti 68 partisipan ini disamping dihadiri oleh hampir seluruh pesantren di Kota Malang, juga diikuti oleh operator-operator di Kantor Kemenag beberapa Kota di Jawa Timur.

Dr. Muhtar Hazawawi M.Ag dalam sambutan pembukaannya menyatakan bahwa data riil merupakan permasalahan krusial yang memang harus segera diatasi. Penganggaran dan perencanaan negara sangat membutuhkan data akurat. Karenanya, Muhtar berharap para kyai dan asatidz pemangku pesantren menyambut baik dengan dibukanya kembali pendaftaran keberadaan pesantren ini. Ke depan, pendataan tanda daftar pesantren harus semakin tertata dengan baik, tertib administrasi, dan yang jelas semakin kuat peranannya di masyarakat.

Hery Irawan selaku Operator Aplikasi Pendaftaran Keberadaan Pesantren pada Subdit Pendidikan Pesantren, Kemenag Pusat, dalam pemaparan meterinya menjelaskan bahwa juknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren merupakan turunan dari Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren. Juknis tersebut menjelaskan tentang klasifikasi pesantren, mekanisme pendaftaran keberadaan pesantren, penetapan izin terdaftar pesantren, ketentuan peralihan, hingga pembinaan, pengawasan dan layanan aduan masyarakat.

"PMA 30 tahun 2020 mewajibkan seluruh pesantren, baik yang telah didirikan maupun yang akan didirikan, untuk memiliki izin terdaftar pada Kementerian Agama. Hal itu diwujudkan dalam bentuk Piagam Statistik Pesantren (PSP) yang memuat Nomor Statistik Pesantren (NSP)," tegas Hery

Meski demikian, yang diwajibkan mendaftarkan keberadaan, hanya bagi pesantren yang belum memiliki izin terdaftar. “Tidak ada ketentuan pendaftaran ulang bagi yang telah memiliki izin terdaftar pesantren sebelum diundangkannya PMA 30 tahun 2020. Jadi, izin terdaftarnya tetap berlaku dan diakui sebagai Pesantren,” ujar Hery

“Juga tidak ada ketentuan melakukan perpanjangan izin terdaftar pesantren," sambungnya.

Kementerian Agama memastikan bahwa izin terdaftar berlaku sepanjang pesantren memenuhi ketentuan pendirian pesantren. Untuk itu, pesantren diharapkan melakukan pemutakhiran (updating) data, termasuk untuk memudahkan Kemenag dalam melakukan pembinaan. Sampai saat ini, ada 30.491 pesantren yang sudah memiliki izin terdaftar.

Dengan diterbitkannya izin terdaftar, maka pesantren yang bersangkutan secara hukum telah diakui (recognize) oleh Kementerian Agama untuk melakukan kegiatan dan program sesuai dengan tugas dan fungsinya. Selain itu, pesantren juga berhak mendapatkan pembinaan, fasilitasi, dan hal-hal lain yang melekat berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Ahmad Najibullah yang mendampingi Heri Irawan dalam giat sosialisasi ini menjelaskan, alur proses pendaftaran keberadaan pesantren saat ini tidak jauh berbeda dengan ketentuan sebelumnya. Ketentuan saat ini, pesantren pemohon harus mengajukan secara tertulis (hardcopy) disampaikan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat dan pengajuan secara online.

Selain itu, ada sejumlah penambahan persyaratan dokumen kelengkapan dan isian data dasar pesantren. Hal ini dikarenakan tidak adanya lagi ketentuan perpanjangan izin terdaftar pesantren. Sehingga, isian informasi data dasar pesantren dan dokumen kelengkapan diupayakan dapat terlengkapi saat awal pendaftaran.

Terakhir, terdapat pula ketentuan pendaftaran keberadaan Pesantren Cabang. Pesantren Cabang dapat diajukan oleh pimpinan Pesantren Induknya, maupun diajukan atas dasar kerjasama dengan pesantren lain yang harus ditambahkan dengan naskah perjanjian kerjasama.



Achmad Shampton

Penulis yang bernama Achmad Shampton ini merupakan Pegawai Kantor Kementerian Agama Kota Malang yang berstatus PNS dan memiliki jabatan sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama .