BPPDGS 2025 Siap Dukung Ustadz-Ustadzah Madin Kota Malang

Malang, 10 Juni 2025 — Suasana Aula PLHUT Kantor Kementerian Agama Kota Malang tampak semarak pada Selasa (10/6), saat sebanyak 53 Kepala Madrasah Diniyah (Madin) berkumpul dalam kegiatan Pemberkasan Pencairan Dana Hibah Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Diniyah Guru Swasta (BPPDGS) Tahun 2025. Kegiatan ini menjadi bagian penting dari upaya peningkatan kualitas pendidikan diniyah melalui dukungan dana hibah yang profesional dan akuntabel.

Acara resmi dibuka oleh Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren), Sukirman, S.Ag., M.Pd. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi atas antusiasme dan komitmen para kepala madrasah dalam memastikan kelengkapan administrasi pencairan dana hibah.

“Dana hibah ini harus digunakan sesuai dengan peruntukan dan pengajuan yang telah disepakati. Semua persyaratan administrasi harus lengkap dan diserahkan sebelum batas waktu yang telah ditentukan,” ujar Sukirman.

Ia menegaskan bahwa pelaporan penggunaan dana (SPJ) harus dilakukan secara transparan, bertanggung jawab, dan bebas dari unsur KKN. Menurutnya, ini bukan sekadar soal administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral terhadap amanah publik.

“Kita ingin bantuan ini berdampak nyata terhadap peningkatan mutu pembelajaran di madrasah diniyah, sekaligus mendukung kesejahteraan para ustadz dan ustadzah yang selama ini menjadi pilar utama pendidikan keagamaan,” imbuhnya.

Kegiatan pemberkasan ini dirancang untuk memastikan seluruh tahapan pencairan dana hibah berjalan sesuai prosedur dan tepat sasaran. Panitia memberikan bimbingan teknis terkait dokumen yang harus disiapkan, mulai dari proposal hingga pelaporan penggunaan dana, guna meminimalisasi kesalahan administrasi yang bisa menghambat proses pencairan.

Antusiasme peserta juga terlihat dari banyaknya pertanyaan dan diskusi interaktif yang berlangsung selama kegiatan. Beberapa kepala madrasah mengapresiasi terselenggaranya kegiatan ini sebagai wadah koordinasi sekaligus peningkatan pemahaman teknis tentang penggunaan dana hibah.

Salah satu peserta, Ustadzah Nurul dari Madrasah Diniyah Al-Falah, menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat membantu pihak madrasah dalam memahami proses dan tanggung jawab penggunaan dana hibah.

“Kami jadi lebih paham apa saja yang perlu disiapkan dan bagaimana pelaporan yang benar. Ini sangat penting agar dana yang kami terima bisa benar-benar digunakan sesuai aturan,” tuturnya.

Dengan selesainya kegiatan pemberkasan ini, diharapkan proses pencairan dana BPPDGS Tahun 2025 dapat segera direalisasikan, memberikan manfaat yang nyata bagi peningkatan kualitas pendidikan keagamaan, khususnya bagi para santri di Kota Malang.

Kementerian Agama Kota Malang juga berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan dan pengawasan dalam pelaksanaan bantuan ini, agar setiap rupiah yang dikucurkan dapat memberikan hasil terbaik bagi dunia pendidikan diniyah yang semakin maju dan bermartabat.

(HUMAS Kemenag Kota Malang)

Rudianto

Penulis yang bernama Rudianto ini merupakan Pegawai Kantor Kementerian Agama Kota Malang yang berstatus PNS dan memiliki jabatan sebagai Pengadministrasi Data Penyajian dan Publikasi.