TANYA: Assalamualaikum, Wr. Wb. Sudah umum di bulan Ramadan ini hataman Alquran dengan cara dibaca bergantian, atau hataman melalui jejaring Whatsapp hataman Alquran dengan cara dibagi-bagi ke beberapa jemaah di Masjid atau Musholla. Saya mendengar bahwa hal ini termasuk bid’ah yang harus dihindari karena tidak dilakukan/tidak ada contoh dari Rasulullah dan tidak mendapat pahala khatmil Quran. Mohon penjelasan Amanullah +62 813-3175-xxxx.
JAWAB: Waalaikumsalam Wr. Wb. Mengawali menjawab pertanyaan ini, perlu dipahami bahwa “Sesuatu yang tidak dilakukan oleh Rasulullah bukan dalil larangan melakukan sesuatu itu”. Berdakwah adalah ibadah, banyak cara dakwah yang tidak pernah dilakukan Rasulullah tetapi efektif dilakukan pada zaman sekarang ini. Apakah metode dakwah dengan cara ini bid’ah? Tentu saja tidak.
Rasulullah menegaskan: “Man ahdatsa fi amrina hadza ma laisa minhu fahuwa raddun.” Barangsiapa berinovasi dalam masalah agama yang inovasi itu tidak sama sekali terdapat kandungan perintah agama maka hal itu tertolak. Artinya bila inovasi atau bid’ah itu merubah perintah Allah atau mewajibkan sesuatu yang tidak wajib atau membuat ritual yang materi ritual itu tidak ada kandungan yang diperintahkan maka hal ini tertolak dan menjadi bid’ah sayyi-ah.
Seperti seseorang membuat majlis dzikir dengan cara minum arak seumpanya, maka hal ini dilarang. Tetapi bila majlis dzikir itu membaca Alquran atau wirid yang ditiap-tiap dzikir itu ada dalil hadits atau Alquran dan tidak bertentangan dengan materi agama kita, maka hal ini diperkenankan, seperti tahlil atau ma’tsurat yang susunan seperti itu tidak persis dilakukan Rasul tetapi pada masing-masing bacaan ada dalilnya.
Jadi tidak semua inovasi itu dilarang apalagi melarang hanya karena Rasulullah tidak melakukan. Sementara zaman Rasulullah dan zaman sekarang sudah berbeda.
Berkait dengan khatmil Quran dengan membagi per juz yang hadir, maka hal ini tidak ada masalah. Kalau tidak mendapat pahala khatmil Quran karena hanya membaca satu juz, dia mendapat keberkahan majlis khatmil Quran.
Rasulullah menegaskan: “Dan tidaklah suatu kaum berkumpul dalam salah satu rumah Allah Ta’ala dengan membaca Kitabullah dan mengkajinya di antara mereka, melainkan turun ketenangan di antara mereka dan mereka diliputi rahnmat serta dikelilingi malaikat dan Allah Ta’ala menyebut mereka di antara para malaikat di sisi-Nya.” (Riwayat Muslim dan Abu Dawud dengan sanad shahih berdasarkan syarat Bukhari dan Muslim)
Dalam Al-Tibyaan fii Adabi Hamlati Alquran, halaman 20 dinyatakan: “Ketahuilah bahwa pembacaan Alquran oleh jemaah secara berkumpul adalah disunnahkan, berdasarkan dalil-dalil yang jelas dan perbuatan para ulama salaf dan khalaf yang nyata.”
Kalau metode pembacaannya dengan cara membaca secara bersama-sama dan masing-masing membaca satu juz, memang masing-masing jemaah tidak bisa mengklaim bahwa dia telah menghatamkan Quran karena hanya membaca satu juz. Namun sekali lagi harus diketahui metode seperti ini tidak dilarang, karena tidak ada larangan dari Rasulullah.
Tetapi bila metode khatmil Qurannya dengan cara dibaca secara bergantian, yang tidak sedang membaca menyimak, maka berlaku dawuh Rasulullah Riwayat Abdurrazaq : Barang siapa yang mendengarkan satu ayat dari kitabullah maka hal itu akan menjadi Cahaya baginya di hari kiamat.
Bila cara membaca harian dengan khatmil Quran seperti One Day One Juz sebagaimana biasa di beberapa grup whatsapp, memang dalam harian pahala khatmil Quran tidak bisa diklaim oleh perorangan, tetapi dalam 30 hari dia akan secara otomatis menghatamkan Quran.
Dengan demikian khatmil Quran dengan cara apapun selama tidak menggunakan media kemungkaran/kemaksiatan maka hal ini diperkenankan. Wallahu a’lam. (*)
Oleh: Gus Achmad Shampton Masduqie Kepala Kemenag Kota Malang
Artikel ini sudah dimuat di malangposcomedia pada 10 Maret 2025