Bisakah Pelimpahan Haji Ke Menantu

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, pak mau tanya, ada tetangga yang sudah terdaftar haji, dikarenakan sang suami sudah meninggal dunia, dan sang istri sudah tua, apakah bisa porsi haji dilimpahkan ke orang lain yang bukan saudara/tidak ada hubungan darah? Mohon penjelasan dan proses administrasi nya jika bisa, karena sang istri berencana membatalkan hajinya? Andai sang isteri yang sudah tua ini berangkat haji apa sudah ada kebijakan pendamping bagi lansia ditahun 2024?

Tata Maretha +88321990xxxx

Jawab

Waalaikumussalam, berkaitan dengan pelayanan penyelenggaraan haji telah diatur pada Peraturan Menteri Agama No. 13 Tahun 2021. Pada Pasal 29 ayat 1 disebutkan bahwa nomor porsi jemaah haji reguler karena sakit permanen atau meninggal dunia sebelum keberangkatan dapat dilimpahkan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung. Berdasar ayat ini maka nomor porsi Jemaah tidak bisa dilimpahkan kepada orang lain atau bahkan kepada menantu. Karena menantu secara nasab tidak mempunyai hubungan darah, dia tetap orang lain. Sementara penerima pelimpahan harus mempunyai hubungan darah.

Berkaitan dengan pembatalan haji, pada pasal 15 dinyatakan bahwa pendaftaran Jemaah Haji Reguler dinyatakan batal apabila Jemaah Haji: a. meninggal dunia dan porsinya tidak dimanfaatkan oleh ahli waris; b. membatalkan pendaftarannya; atau c. dibatalkan pendaftarannya dengan alasan yang sah.

Bagaimana mengurus pembatalannya? Pembatalan harus dilakukan oleh ahli waris bila pembatalan disebabkan jemaah haji meninggal dunia, Ahli waris datang ke Kantor Kementerian Agama tempat dia daftar haji dengan membawa, 1. Surat permohonan pembatalan bermaterai Rp. 10.000,- dari ahli waris/kuasa ahli waris yang meninggal dunia atau sakit permanen yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten sesuai tempat mendaftar. Surat permohonan ini dilampiri dengan Surat Pendaftaran Haji; Bukti setoran Bipih; Fotokopi Kartu Tanda Penduduk, Kartu identitas Anak, Kartu Keluarga ahli waris; Fotokopi akta kematian dari instansi yang membidangi kependudukan dan catatan sipil atau surat keterangan kematian dari rumah sakit atau desa/kelurahan.

Sebagai penguat, pemohon pembatalan dari ahli waris harus melampirkan pula surat keterangan ahli waris bermaterai Rp. 10.000,- yang dikeluarkan oleh lurah/kepala desa dan diketahui oleh camat; Surat Keterangan Kuasa Waris yang ditunjuk ahli waris untuk melakukan pembatalan pendaftaran haji bermaterai Rp. 10.000,- hal ini utamanya untuk yang ahli warisnya banyak maka butuh kuasa waris yang ditunjuk; Ahli waris/kuasa waris wajib mencantumkan nomor telepon yang bisa dihubungi;Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah haji yang bersangkutan dan memperlihatkan aslinya; Fotokopi buku tabungan ahli waris /kuasa waris yang masih aktif pada BPS BPIH yang sama dengan rekening Jemaah wafat serta memperlihatkan aslinya.

Sebenarnya bila isteri masih berkenan haji, dan masuk berhak lunas pada tahun 2024, bila memang lolos istitoah, meski dengan catatan harus ada pendamping, maka sebagaimana penjelasan Kasubdit Pendaftaran dan Pembatalan Haji Dirjen PHU Kementerian Agama RI pada saat wawancara di Kemenag Kota Malang, masih memungkinkan di tahun 2024 diajukan pendamping. Untuk rincinya kita tunggu regulasi berkaitan dengan hal ini. Insha Allah dalam waktu dekat karena pelunasan haji sudah bisa dilakukan pada 9 Januari 2024 dan diberikan peluang mencicil. Demikian moga dipahami. Wassalam.

iin nurjanah

Penulis yang bernama iin nurjanah ini merupakan Pegawai Kantor Kementerian Agama Kota Malang yang berstatus PNS dan memiliki jabatan sebagai JFU Pada PD Pontren dan Tim Kerja Pengawasan.