Malang, 23 Oktober 2024. Satgas Halal Kementerian Agama (Kemenag) Kota Malang kembali intensif melakukan sosialisasi terkait kewajiban sertifikasi halal yang akan diberlakukan penuh pada akhir tahun 2024. Program ini merupakan bagian dari upaya percepatan penerapan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, dengan fokus utama pada pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM).
Pada Jumat, 18 Oktober 2024, Satgas Halal Kemenag Kota Malang melaksanakan pengawasan di beberapa tempat usaha, termasuk Rumah Makan Kertanegara, RP Unggas CV. Istana Ayam, dan CV. Pia Mangkuk Merah. Kegiatan ini dilakukan serentak di berbagai lokasi untuk memastikan pelaku usaha memahami pentingnya sertifikasi halal.
Selain itu, sosialisasi kewajiban halal juga dilakukan dalam rangkaian kegiatan Peringatan Hari Santri di Balai Kota Malang pada 22 Oktober 2024. Pada acara ini, diadakan Bazar Halal yang merupakan hasil kerja sama Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (DISKOPERINDAG), Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata, Halal Center UIN Malang, Yayasan Bahrul Maghfiroh, serta Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Malang.
Setelah upacara Hari Santri, Kadispora, Kasatgas Halal Kemenag Kota Malang Nurul Istiqomah, M.Pd, Ketua PHRI Kota Malang, perwakilan dari LPH UIN Maliki, dan Yayasan Bahrul Maghfiroh memberikan pembinaan terkait sertifikasi halal. Acara ini diikuti dengan Coaching Clinic yang diadakan di stand bersama Satgas Halal, LPH UIN Maliki, dan Yayasan Bahrul Maghfiroh. Para pelaku UMKM Kota Malang pun antusias mengikuti kegiatan ini, menunjukkan komitmen mereka untuk mendukung penerapan kewajiban sertifikasi halal di wilayah tersebut.
Dengan berbagai upaya ini, diharapkan UMKM di Kota Malang siap menghadapi penerapan sertifikasi halal secara penuh pada akhir 2024, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya produk halal.(HUMAS)