Bagaimanakah Caranya Mendaftarkan Biro Perjalanan Umrah

Salam, selama ini kami telah memberangkatkan jamaah umrah beberapa kali. Tetapi proses pemberangkatannya tanpa disertai izin travel karena kami belum punya izin. Untuk memberi layanan terbaik, saya mohon informasi bagaimana cara mengajukan izin operasional Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah(PPIU). terima kasih sebelumnya.

Fida +62 812-4905-xxxx

Berdasar UU No. 8 Tahun 2019, PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) adalah biro perjalanan ibadah umrah yang telah mendapatkan izin dari Kemenag. Hanya PPIU yang telah mengantongi izin bisa memberangkatkan jamaah umrah. Sebagai syarat menjalankan ibadah umrah secara legal, pihak travel harus mendaftarkan dirinya kepada Kemenag untuk memberikan kepastian layanan pada masyarakat yang lebih bisa dipertanggungjawabkan.

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin PPIU antara lain adalah:a. memiliki badan hukum yang sah. b.memiliki izin usaha dari instansi terkait. c.memiliki pengalaman atau keahlian dalam bidang perjalanan haji dan umrah
d.menyediakan fasilitas dan pelayanan yang memadai untuk jamaah haji dan umrah dan memiliki sistem manajemen yang baik untuk mengelola perjalanan. persyaratan ini harus disiapkan sebelum mengajukan permohonan izin PPIU.

Langkah awal adalah mengajukan Nomor Induk Berusaha PPIU secara online melalui Online Single Submission (OSS) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan izin tersebut berlaku seumur hidup untuk mendapatkan Nomer Induk Berusaha. Sesuai dengan regulasi terbaru, PPIU dapat mengajukan izin operasional dengan catatan Biro Perjalanan Wisata harus dimiliki dan dikelola oleh WNI yang beragama Islam. Biro Perjalanan Wisata tersebut juga sudah eksis selama satu tahun.

Untuk memastikan Biro Perjalanan Wisata itu profesional dan memastikan mampu memberangkatkan jamaah untuk menjalankan ibadah umrah, Biro Perjalanan Wisata yang mendaftar tersebut harus menyerahkan jaminan bank dalam bentuk deposito/bank garansi atas nama Biro Perjalanan Wisata dengan masa berlaku 6 tahun. Besaran Bank Garansi sebagai persyaratan perizinan usaha PPIU ini sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPS BPIH).

Calon PPIU juga harus memenuhi persyaratan sarana dan SDM yang akan diverifikasi oleh Kanwil Kementerian Agama Provinsi untuk mendapatkan surat rekomendasi. Sarana yang dibutuhan minimal berupa ruangan kerja paling tidak berukuran 25 meter persegi, memiliki nomor telepon dan email, tersedia ruang kerja front office dan back office, serta kantornya bersih, aman, dan higienis.

Pengurusan izin baru PPIU secara online bisa diakses pada https://siskopatuh.kemenag.go.id.Semua proses pengajuan izin PPIU dapat dilakukan secara mandiri tanpa perantara. Proses dari awal pendaftaran hingga akhir tanpa biaya apa pun.

Guna mempermudah proses pendaftaran PPIU, sebaiknya menyiapkan beberapa dokumen terlebih dahulu. Diantaranya adalah Surat permohonan izin PPIU, Akta pendirian badan hukum, Izin usaha atau surat keterangan terkait, Dokumen kepemilikan atau sewa kantor, Daftar pengurus perusahaan, Rencana bisnis atau proposal perjalanan haji dan umrah, Bukti-bukti lain yang diminta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Seluruh dokumen ini harus disiapkan selengkap mungkin agar prose pengajuan izin PPIU tidak berjalan lambat.

TADARUS/Tanya Dan Respon Untuk maSyarakat ini sudah pernah di muat di Malangposcomedia pada 04 Oktober 2024

iin nurjanah

Penulis yang bernama iin nurjanah ini merupakan Pegawai Kantor Kementerian Agama Kota Malang yang berstatus PNS dan memiliki jabatan sebagai JFU Pada PD Pontren dan Tim Kerja Pengawasan.