Assalamualaikum.
Saya dengan Oktav Pradipta dari malang, Saya mau menanyakan seputar pernikahan jika di langsungkan di Belanda dengan WNA Belanda. Syaratnya apa saja kah? Saya sudah mengurus berkas berkas seperti N1, N4 dari RT RW dan keluruhan. Yg saya dapatkan informasi saya hanya memerlukan documents N1 tersebut dikarenakan saya akan melangsungkan pernikahan di luar negeri bukan di Indonesia. Sudah saya tanyakan pihak kedutaan besar Belanda, saya membutuhkan surat keterangan belum menikah lagi (di karenakan saya sudah menikah sebelumnya) dari KUA dikarenakan saya muslim. Dan surat rekomendasi numpang nikah karena di langsungkan disana. Bisa di bantu kah apa yang saya harus lakukan? Di karenakan pihak KUA tempat saya tinggal belum tau yang saya maksudkan. Bisa bantu untuk penjelasan secara detail nya agar saya bisa sampaikan kepada KUA tempat saya tinggal. Terimakasih sebelumnya.
Oktav Pradipta, Malang
Waalaikumussalam.
Pada dasarnya Pemerintah wajib memberikan pelayanan dan perlindungan hukum kepada warganya baik yang berada di dalam maupun di luar negeri, termasuk dalam soal nikah dan rujuk, sehingga bagi mereka yang telah melakukan pernikahan dan rujuk dapat memiliki kepastian hukum (legal Rechten), dan dapat terlindungi hak-haknya dalam perkawinan. Undang-undang Perkawinan Nomor 1Tahun1974 tentang Perkawinan, mengatur soal-soal perkawinan WNI di Luar Negeri, seperti yang tercantun1 dalam pasal 56 ayat (1), yang pada prinsipnya menyatakan bahwa perkawinan WNI yang dilakukan di luar negeri baru dianggap sah apabila pelaksanaan perkawinan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Secara khusus bagi warga negara Indonesia yang menganut agama Islam juga harus memenuhi ketentuan hukum syara', artinya selain dapat memenuhi ketentuan menurut peraturan perundang-undangan, juga harus dapat memenuhi ketentuan-ketentuan menurut aturan agama Islam, seperti tersebut dalam pasal 2 ayat (1) bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
Berkait dengan pernikahan di luar negeri anda dapat melihat dalam Peraturan Menteri Agama No. 20 Tahun 2019 pasal 4 yang disana dijelaskan persyaratan yang harus dipenuhkan bagi yang akan menikah diluar negeri. Kantor Urusan Agama dapat membuatkan surat pengantar untuk persyaratan pernikahan di luar negeri. Mengenai keterangan belum menikah, di Indonesia bagi yang sudah janda/duda hanya diperlukan menunjukkan akta cerai saja tanpa harus ada surat keterangan belum menikah. Itulah kenapa mungkin pihak KUA merasa tidak perlu surat keterangan itu karena di Indonesia tidak lazim. Karena di Indonesia cukup menunjukkan Akta Cerai dan Akta Cerai ini akan disita oleh KUA yang menerima pendaftaran nikah. Sehingga tidak mungkin Akta Cerai digunakan menikah di berbagai tempat untuk menikah berulang-ulang. Di beberapa negara memang ada yang menggunakan surat keterangan belum menikah lagi, karena Akta Cerai tidak disita dan menjadi hak milik nama yang tercantum didalamnya.
Mungkin penjelasan ini bisa disampaikan kepada Kedutaan dimana anda akan mendaftarkan nikah. Bila kedutaan dimaksud masih tetap mengharuskan surat keterangan mungkin bisa disiasati dengan surat pernyataan belum menikah bermaterai. Yang penting pula diingat, karena di Indonesia tidak mengenal pernikahan antar agama, harus ada surat keterangan bahwa calon anda adalah beragama islam dan pernikahan di negara tujuan baik dicatatkan di negara setempat ataupun di KBRI, jangan lupa untuk meminta surat pengantar ke KBRI bahwa sudah menikah di luar negeri untuk kemudian saat kembali ke Indonesia buku nikah dapat didaftarkan di KUA tempat tinggal agar dapat digunakan untuk urusan kependudukan di Indonesia. Moga dipahami.
*tanya dan respon untuk masyarakat ini sudah dimuat di malangposcomedia