Di tengah Pandemi COVID-19 yang belum berakhir, kebiasaan hidup bersih merupakan salah satu upaya untuk mencegah penyakit dan menjaga kesehatan. Mendukung hal tersebut, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya terus membangun sarana prasarana air bersih dan sanitasi. Dukungan ini diberikan salah satunya melalui program Padat Karya Tunai (PKT) Penyediaan Sarana dan Prasarana Sanitasi di Pondok Pesantren/Lembaga Pendidikan Keagamaan (LPK).
Selain untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, bersih dan sehat, program Penyediaan Sarana dan Prasarana Sanitasi Pondok Pesantren/LPK ini juga bertujuan untuk mempertahankan daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian kondisi ekonomi akibat Pandemi COVID-19.
“Program infrastruktur kerakyatan atau Padat Karya Tunai sangat penting bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Pembangunan infrastruktur padat karya bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan daya beli masyarakat,” tegas Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Timur M. Reva Sastrodiningrat saat membuka Forum Group Discussion 1 di Hotel Vasa Surabaya.
Pada TA 2021, akan dilaksanakan kegiatan pembangunan 6.000 unit bangunan Mandi Cuci Kakus (MCK) di Pondok Pesantren/LPK yang tersebar di seluruh Indonesia dengan anggaran sebesar Rp 1,2 triliun. Rencananya kegiatan ini akan menyerap 36.000 tenaga kerja. Program Penyediaan Sarana dan Prasarana Sanitasi Pondok Pesantren/LPK meliputi pembangunan bangunan MCK yang terdiri dari bilik mandi dan kakus/toilet, tempat wudhu, tempat cuci tangan dan tempat cuci pakaian serta instalasi pengolahan air limbah domestik dengan alokasi anggaran setiap unit sekitar Rp 200 juta.
Nilai anggaran yang cukup besar yang diperoleh oleh masing-masing pesantren ini, tentu menuntut kejelian dan kehati-hatian dari pihak pesantren dalam melakukan pengelolaan terlebih bantuan ini adalah swakelola dimana pesantrten mengelola sendiri pembangunan sanitasinya. Nur Ibad, Kasi Pondok Pesantren dan Kesetaraan Kanwil Kemenag Jawa Timur dalam sambutannya mengingatkan agar pesantren-pesantren mencermati juknis bantuan jangan sampai timbul masalah hukum di kemudian hari.
Nurintan M.N.O Sirait, SH. MH Kasi Jampidum Kejaksaan Tinggi Surabaya, dalam paparan materinya menyatakan bahwa setiap harta negara yang dikeluarkan harus dapat dipertanggungjawabkan secara baik, didalamnya memungkinkan munculnya masalah perdata maupun pidana yang hal itu akan dicermati sejak dari penunjukan lembaga yang menerima hingga proses akhir pelaporan.
FGD yang diselenggarakan selama dua hari ini diikuti seluruh pesantren yang telah mendapat surat keputusan penerima bantuan dengan didampingi oleh Kasi PD Pontren yang membawahinya sebagai tim teknis. Secara khusus Kasi PD Pontren meminta pesantren-pesantren di Kota Malang benar-benar memperhatikan materi dari kejaksaan agar terhindar dari masalah hukum.