
Bolehkah Ruislag Tanah Musholla yang Sudah Roboh
TANYA: Assalamu’alaikum.. Gus izin bertanya. Di daerah kami di Klojen ada tanah wakaf bekas Musholla yang sudah rata dengan tanah karena rusak. Tanah tersebut sudah bersertipikat wakaf. Wakif dan Nadzirnya sudah meninggal dunia. Bolehkah diruislag dan uangnya dipakai untuk merenovasi musholla lain dan TPQ yang satu wilayah karena kondisinya ...