TANYA: Assalamu’alaikum.. Gus izin bertanya. Di daerah kami di Klojen ada tanah wakaf bekas Musholla yang sudah rata dengan tanah karena rusak. Tanah tersebut sudah bersertipikat wakaf. Wakif dan Nadzirnya sudah meninggal dunia. Bolehkah diruislag dan uangnya dipakai untuk merenovasi musholla lain dan TPQ yang satu wilayah karena kondisinya perlu perbaikan.
Matur nuwun sebelumnya... Pak Udin +62 822-3395-xxxx
JAWAB: Secara prinsip, tanah yang telah diikrarkan sebagai wakaf memiliki status hukum harta tidak bergerak yang terikat untuk kepentingan umum atau keagamaan, sebagaimana diatur dalam UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan PP No. 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU Wakaf memiliki status habs (tertahan). Salah satu konsekuensinya adalah bahwa tanah wakaf tidak dapat dijual, diwariskan, dihibahkan, atau dialihkan dalam bentuk lainnya, kecuali dalam kondisi tertentu melalui mekanisme ruislag.
Dalam konteks yang disampaikan, terdapat beberapa elemen penting:
Objek: Tanah wakaf yang sebelumnya digunakan untuk mushalla namun telah rusak dan rata dengan tanah.
Status: Sertipikat wakaf sudah diterbitkan, namun wakif dan nadzir telah meninggal dunia.
Tujuan: Mengalihkan nilai wakaf ke musholla/TPQ lain dalam satu wilayah administratif.
Ketentuan Hukum Ruislag:
Ruislag tanah wakaf adalah proses penggantian tanah wakaf dengan tanah lain yang nilai dan kemanfaatannya dinilai lebih besar atau minimal setara, sebagaimana dijelaskan dalam
Pasal 41 ayat (1) UU No. 41 Tahun 2004. Namun, ruislag hanya dapat dilakukan apabila:
Tanah wakaf tidak dapat difungsikan lagi sesuai dengan peruntukan awalnya karena rusak berat, terhalang pembangunan infrastruktur, atau alasan syar’i lainnya.
Terdapat tanah pengganti yang memiliki nilai setara atau lebih tinggi.
Mendapat izin tertulis dari Menteri Agama melalui Direktorat Pemberdayaan Wakaf, Kementerian Agama RI.
Dilakukan oleh atau atas nama Nadzir yang sah dan terdaftar. Dalam hal Nadzir telah wafat dan tidak ada pengganti, maka perlu dilakukan pengangkatan Nadzir baru melalui mekanisme musyawarah ahli waris wakif dan tokoh masyarakat, yang kemudian disahkan oleh KUA setempat.
Penggunaan Dana Hasil Ruislag:
Penting untuk ditegaskan bahwa hasil dari ruislag tidak boleh dalam bentuk uang tunai yang digunakan untuk kegiatan lain sebagaimana yang ditanyakan. Tetapi harus tetap dalam bentuk aset wakaf yang memiliki fungsi dan peruntukan yang sepadan.
Artinya, jika tanah wakaf diganti dengan aset lain, maka aset pengganti tersebut harus berbentuk tanah juga, dan diperuntukkan untuk kepentingan ibadah atau sosial keagamaan, seperti pembangunan musholla baru, TPQ, atau fasilitas keagamaan lainnya di lokasi yang masih relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Penggunaan hasil penjualan tanah wakaf untuk renovasi musholla lain atau pembangunan TPQ tanpa melalui prosedur ruislag resmi berpotensi melanggar hukum positif dan prinsip syariah.
Kesimpulan Hukum:
Ruislag dimungkinkan atas tanah wakaf yang sudah rusak dan tidak berfungsi, dengan syarat dilakukan sesuai prosedur peraturan perundang-undangan dan mendapat izin dari Menteri Agama.
Penggunaan hasil ruislag harus tetap dalam bentuk harta benda wakaf, bukan berupa uang yang dibelanjakan secara bebas.
Pengangkatan Nadzir baru diperlukan apabila Nadzir sebelumnya telah wafat.
Segala proses ini harus dikoordinasikan dengan KUA Kecamatan dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai lembaga yang berwenang.
Apa yang harus dilakukan untuk mengoptimalkan kembali tanah wakaf yang mangkrak?
Rekomendasi Tindakan:
Segera melakukan pendataan ulang tanah wakaf melalui KUA Kecamatan Klojen.
Menginisiasi musyawarah masyarakat untuk pengangkatan Nadzir baru.
Mengajukan permohonan ruislag kepada Kementerian Agama disertai dokumen pendukung (sertifikat, bukti kerusakan, appraisal tanah pengganti).
Memastikan bahwa tanah pengganti digunakan dalam lingkup tujuan wakaf yang sama (ibadah dan pendidikan Islam).
Semoga dapat dipahami, Wallahu a’lam. (*)
Oleh: Gus Achmad Shampton Masduqie Kepala Kemenag Kota Malang
Artikel ini sudah dimuat di malangposcomedia pada Jum'at 8 Agustus 2025