Malang — Kesibukan jelang hari pernikahan tak menyurutkan semangat untuk tetap berbuat kebaikan. Di sela-sela padatnya persiapan acara sakral tersebut, seseorang masih meluangkan waktu untuk kegiatan keagamaan lain yang tak kalah mulia: mewakafkan sebagian hartanya untuk kepentingan umat.
Begitulah suasana hangat yang terlihat dalam kegiatan survei lokasi tanah wakaf di Jalan Mayjen Sungkono, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, baru-baru ini. Tanah yang akan diwakafkan tersebut direncanakan untuk dimanfaatkan dalam kegiatan keagamaan dan sosial, memperkuat fungsi wakaf sebagai pilar pemberdayaan masyarakat.
Kegiatan ini turut dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kedungkandang, Ahmad Fauzi Qusyairi, S.Ag, yang juga memimpin langsung proses ikrar wakaf. Tak hanya itu, dalam momen yang berlangsung khidmat tersebut, dilakukan pula penyerahan sertifikat tanah serta akta ikrar wakaf kepada pihak nazhir (pengelola wakaf) secara resmi di kantor KUA Kedungkandang.
“Kami sangat mengapresiasi niat baik dan ketulusan pewakif yang di tengah kesibukannya masih menyempatkan waktu untuk urusan akhirat. Ini menunjukkan bahwa semangat berbagi dan kepedulian sosial masih kuat di tengah masyarakat,” ujar Ahmad Fauzi dengan penuh semangat.
Proses ikrar wakaf sendiri merupakan bagian penting dari legalitas wakaf, yang menandai komitmen dan kesungguhan pihak pewakif dalam menyerahkan sebagian hartanya untuk kemaslahatan umum. Dengan diterbitkannya akta ikrar dan sertifikat tanah wakaf, kepastian hukum atas wakaf tersebut menjadi lebih kuat dan terjamin.
Langkah ini sekaligus menjadi contoh inspiratif bagi masyarakat luas, bahwa wakaf tidak harus menunggu tua, tidak pula harus menunggu lapang. Justru di tengah kesibukan pun, jika diniatkan dengan tulus, amal jariyah seperti wakaf tetap bisa dijalankan.
Kegiatan ini sejalan dengan upaya Kementerian Agama dalam memperkuat literasi wakaf dan mendorong pengelolaan wakaf produktif. Harapannya, semakin banyak masyarakat yang sadar akan pentingnya wakaf sebagai salah satu bentuk ibadah sosial yang berdampak panjang.
Wakaf bukan sekadar menyerahkan harta, tetapi tentang menanam kebaikan yang terus mengalir manfaatnya. Seperti yang tampak di Kedungkandang, wakaf menjadi cara indah untuk meninggalkan jejak keberkahan bagi generasi yang akan datang.
(HUMAS Kemenag Kota Malang)