Malang, 6-7 Juni 2024 – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur mengadakan kegiatan sosialisasi peraturan dan bantuan hukum di Hotel Aria Gajayana, Malang. Acara ini bertujuan untuk memperkenalkan dan membahas Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2023 mengenai Tata Cara Pemberian Rekomendasi Hak Milik Atas Tanah Bagi Badan Keagamaan.
Kegiatan ini dihadiri oleh kepala kantor Kementerian Agama dari seluruh kabupaten dan kota di Jawa Timur. Nurul Istiqomah, Plh. Kepala Kemenag Kota Malang, memberikan sambutan selamat datang sebagai pemangku wilayah, menegaskan pentingnya sosialisasi ini untuk meningkatkan pemahaman dan kapabilitas dalam mengelola tanah milik badan keagamaan.
Para peserta menerima materi dari berbagai narasumber berpengalaman, termasuk perwakilan dari Biro Hukum Kementerian Agama RI dan Kejaksaan Negeri. Salah satu topik utama yang dibahas adalah peran Biro Hukum dalam memberikan bantuan hukum. Selain itu, Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur memberikan paparan mengenai peningkatan status hak atas tanah yang diatasnya berdiri bangunan pemerintah.
Dalam sambutannya, Nurul Istiqomah menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam terhadap peraturan baru ini. "Dengan pemahaman yang tepat, kita dapat memastikan bahwa proses pemberian rekomendasi hak milik atas tanah bagi badan keagamaan berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Nurul.
Kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kapasitas para peserta dalam memberikan bantuan hukum yang lebih baik kepada masyarakat. Hal ini penting untuk memastikan bahwa hak-hak keagamaan dan properti yang terkait dapat dikelola secara transparan dan adil.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para peserta dapat mengimplementasikan pengetahuan yang didapat dalam tugas sehari-hari mereka, sehingga dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat luas.(HUMAS)