Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Malang terus memberikan layanan konsultasi keagamaan setiap hari. Layanan ini mencakup berbagai isu, mulai dari masalah keluarga, perceraian, hak asuh anak, harta gono-gini, hingga warisan, zakat, dan wakaf. Salah satu contoh nyata dari manfaat layanan ini terjadi pada 19 September 2024, ketika keluarga almarhum Bapak Ade datang untuk mediasi terkait hak waris.
Dipimpin oleh Elvi Nur Ridha, seorang penyuluh agama Islam, mediasi tersebut mempertemukan keluarga besar almarhum yang terdiri dari saudara-saudaranya, yaitu Karja Sudirja, Ucu Sutisna, Nendem Hendrawati, dan lainnya. Mereka mempertanyakan apakah mereka memiliki hak atas harta warisan, mengingat almarhum meninggalkan seorang istri dan anak perempuan bernama Renata Dian Firmadani. Ketegangan muncul ketika Renata menolak untuk bekerja sama dalam proses pembagian warisan, yang membuat keluarga lainnya semakin bingung.
Pada 20 September 2024, mediasi resmi dilaksanakan di Kantor Kemenag Kota Malang. Prosesnya berjalan dengan menggunakan hukum Faroid, yang merupakan aturan dalam Islam terkait pembagian warisan. Hasil mediasi menyepakati bahwa istri almarhum mendapatkan 1/8 bagian dari harta, sementara anak perempuan menerima 1/2. Sisanya, harta yang merupakan harta gono-gini, dibagi rata antara kedua pihak. Setelah mediasi, kedua pihak setuju untuk melakukan pengecekan harta di rumah keluarga guna menghindari kesalahpahaman di masa depan.
Mediasi yang berjalan lancar ini menjadi bukti keberhasilan layanan konsultasi di Kemenag Malang dalam menyelesaikan permasalahan keluarga secara damai dan kekeluargaan. Kasus ini tidak hanya memberikan solusi bagi pihak yang terlibat, tetapi juga menunjukkan pentingnya pendekatan keagamaan dan mediasi dalam menyelesaikan konflik yang seringkali rumit, seperti pembagian warisan.(HUMAS)