# ZI 2025 - Peningkatan Pelayanan Publik
Sertifikasi halal merupakan langkah strategis dalam menjamin kehalalan produk yang beredar di masyarakat, terutama di negara dengan mayoritas penduduk muslim seperti Indonesia. Lebih dari sekadar label, sertifikat halal menjadi simbol integritas dan kepercayaan, sekaligus pengungkit daya saing produk di pasar domestik maupun global.
Pentingnya Sertifikasi Halal bagi UMK
Pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) memegang peran vital dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, mereka kerap menghadapi tantangan dalam memperoleh sertifikat halal, seperti keterbatasan biaya, minimnya pengetahuan, dan akses layanan yang terbatas.
Untuk menjawab tantangan tersebut, pemerintah menghadirkan skema self declare melalui regulasi yang tertuang dalam:
- Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
- Perubahan terakhir melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Skema self declare memungkinkan pelaku UMK menyatakan sendiri kehalalan produknya, dengan pendampingan dan verifikasi dari Pendamping Proses Produk Halal (PPH).
Manfaat Sertifikat Halal bagi UMK
- Kepastian hukum dan kepercayaan konsumen
Sertifikat halal menjadi bukti bahwa produk telah dinilai sesuai standar halal, meningkatkan kredibilitas dan loyalitas konsumen. - Daya saing produk meningkat
Produk bersertifikat halal lebih mudah diterima di pasar, termasuk platform perdagangan online dan offline yang mensyaratkan sertifikasi halal. - Akses pasar yang lebih luas
Sertifikat halal membuka peluang ekspansi ke pasar muslim global yang terus berkembang.
Kriteria UMK yang Dapat Mengajukan Sertifikasi Halal Self Declare
Pelaku usaha mikro dan kecil dapat mengajukan sertifikasi halal dengan skema self declare apabila memenuhi kriteria berikut:
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan skala usaha mikro/kecil
- Menggunakan bahan dan proses produksi yang sederhana dan halal
- Tidak menggunakan bahan haram atau bersinggungan dengan produk tidak halal
- Penjualan tahunan maksimal Rp15 miliar, dibuktikan dengan pernyataan mandiri
- Memiliki maksimal 1 fasilitas produksi dan 1 outlet
- Lokasi dan alat produksi halal terpisah dari produk tidak halal
- Produk berupa barang sesuai jenis dalam lampiran keputusan BPJPH
- Tidak menggunakan bahan berbahaya menurut regulasi
- Telah diverifikasi oleh Pendamping PPH
- Tidak mengandung unsur hewan sembelihan kecuali dari RPH bersertifikat halal
- Jika menggunakan daging giling, harus dari jasa giling bersertifikat halal atau digiling sendiri
- Menggunakan teknologi sederhana/manual/semi otomatis
- Proses pengawetan sederhana, tidak lebih dari satu metode
- Bersedia melengkapi dokumen pengajuan secara online melalui SIHALAL, meliputi:
- Surat permohonan dan pernyataan halal mandiri
- Akad/ikrar kehalalan produk dan bahan
- Daftar bahan, proses pengolahan, nama dan foto produk
- Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)
- Penyelia Halal
Skema self declare adalah terobosan inklusif yang membuka jalan bagi UMK untuk tumbuh secara berkelanjutan dan berdaya saing. Dengan dukungan regulasi, pendampingan, dan digitalisasi proses melalui SIHALAL, sertifikasi halal kini bukan lagi hal yang sulit dijangkau.
(Humas Kemenag Kota Malang)