Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) adalah indikator yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga dari sisi kesesuaian terhadap perencanaan, efektifitas pelaksanaan anggaran, efisiensi pelaksanaan anggaran, dan kepatuhan terhadap regulasi.
Mengingat pentingnya IKPA yang merupakan alat ukur untuk menentukan tingkat kinerja satker khususnya dalam pelaksanaan anggaran inilah, maka pada Rabu, 09 November, 2021, Kemenag Kota Malang kembali mengadakan Kegiatan monitoring dan mentoring pencapaian IKPA terbaik. Kegiatan ini merupakan bagian dari program Sistem Evaluasi Tiga Bulan Sekali atau yang biasa disebut SELAT BALI.
Rapat Kordinasi Evaluasi Kinerja pada Anggaran Triwulan III Tahun Anggaran 2021 dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Malang, Muhtar Hazawawi, didampingi Kasubang TU, H.Mukhlis. Pada sambutannya, Muhtar menekankan pentingnya IKPA dalam pelaksanaan anggaran, karena hal itu adalah salah satu para meter dari keberhasilan kinerja sebuah institusi negara.
Selanjutnya dia memaparkan capaian anggaran tiap seksi dan satuan kerja (satker) madrasah untuk kemudian diminta konfirmasi berkaitan dengan rendahnya serapan yang dilakukkan oleh masing-masing seksi maupun seksi satker. Secara umum Mukhlis, selaku Kasubag menyatakan bahwa capaian realisasi anggaran hingga saat ini masih di angka 79%.
Muhtar menegaskan "beberapa hal yang menjadi catatan, terutama dari beberapa aspek terkait dengan kasus Covid-19 yang membuat kita melakukan penyesuaian anggaran dan kegiatan, salah satunya refocusing anggaran dalam rangka penanganan pencegahan penularan covid-19. Yang kedua, penyelesaian anggaran yang seharusnya melalui tatap muka dengan peserta tetapi harus dilakukan secara daring (dalam jaringan/online), tetap harus segera dilakukkan dalam limit waktu yang terbatas ini. Kita sudah maju menuju zona integritas menuruh WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi), jangan sampai nilai IKPA kita buruk."
Mantan Kasi Pendma ini menekankan pentingnya IKPA dalam pelaksanaan anggaran. IKPA atau Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran meliputi tiga belas indikator diantaranya indikator capaian output, Hal III DIPA, Penyerapan Anggaran, Pagu Minus, Revisi DIPA, Kesalahan SPM, Pengelolaan UP dan TUP, Data Kontrak, LPJ Bendahara, Penyelesaian Tagihan, Retur SP2D, Renkas dan Dispensasi SPM
Beberapa hal penting hasil rapat adalah sebagai berikut:
- Untuk anggaran BOS dan Operasional Perkantoran bisa diserap dan lakukan mekanisme revisi
- IKPA di Madrasah harus dipenuhi Tahun 2022, maksudnya mengagedakan SUKSES IKPA TA 2022
- Masih rendahnya serapan BOS di MTsN 2 Kota Malang disebabkan oleh adanya kegiatan – kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan pada masa pandemi, sehingga memerlukan mekanisme revisi
- Ada sisa anggaran BOS MIN 1 disebabkan oleh adanya kelebihan anggaran pada Daya dan Jasa TA 2021
- Renstra MAN 2 akan diselesaikan pada minggu ini
- Masih belum maksimal penyerapan dana BOS dan operasional perkantoran di MAN 1 Kota Malang disebabkan antara lain oleh sistem pembelajaran yang masih daring
- Untuk Seksi PD Pontren masih ada satu kegiatan menunggu konfirmasi dari pengawas
- Belanja Modal Penma TA 2021 yang berjumlah 150.000.000 mohon dilengkapi berkasnya
- Anggaran selisih tukin guru 2018 – 2020 akan masuk DIPA TA 2021 (masih menunggu hasil revisi DJA)
Diakhir acara Kepala Kantor menginstruksikan untuk segera mencairkan anggaran BOS , Operasional, dan kegiatan Seksi yang belum dicairkan supaya persentase serapan dapat mencapai 100%