Sekali Dayung 3 Legalitas Didapat

Ketika 9 pasangan pengantin berkumpul di MPP Merdeka pada tanggal 19 September 2023 untuk menghadiri sidang Isbat nikah yang diadakan berkat Kerjasama lintas sektoral, Pengadilan Agama, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Malang dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, mereka tidak hanya merayakan pernikahan mereka yang baru, tetapi juga merayakan perubahan besar dalam hidup mereka. Pasalnya, selama ini mereka tidak memiliki legalitas sah atas pernikahan mereka, yang berdampak luas pada kehidupan sehari-hari.

Dampak pertama yang mereka alami adalah ketidakmampuan untuk memiliki dokumen resmi pernikahan. Tanpa dokumen ini, pernikahan mereka hanya berdasarkan janji dan ikatan sosial, tanpa pengakuan hukum negara. Akibatnya, dokumen kependudukan mereka juga tidak valid. Kartu identitas, akte kelahiran, dan dokumen-dokumen lainnya menjadi terancam tidak sah. Ini adalah beban berat bagi pasangan yang harus menghadapi berbagai masalah administratif sehari-hari.

Dampak yang paling mengkhawatirkan adalah pada anak-anak mereka. Tanpa legalitas pernikahan, anak-anak ini tidak dapat memiliki akte kelahiran yang sah. Ini bukan hanya masalah administratif, tetapi juga memengaruhi hak-hak mereka dalam hal warisan, pendidikan, dan akses ke layanan sosial. Selain itu, ketidakmampuan untuk membuktikan hubungan keluarga yang sah juga membuat mereka rentan terhadap situasi di mana suami dapat menceraikan mereka secara sepihak tanpa konsekuensi hukum yang signifikan.

Namun, sidang Isbat nikah yang diadakan berkat Kerjasama lintas sektoral adalah menjadi penyelamat bagi 9 pasangan ini. Dengan pengakuan hukum atas pernikahan mereka melalui sidang ini, mereka akhirnya memiliki dokumen resmi yang memvalidasi hubungan mereka. Ini bukan hanya memberikan mereka kepastian hukum tetapi juga melindungi pihak wanita dan anak-anak dari risiko perceraian sepihak dan kehilangan hak-hak yang sah.

Sidang Isbat nikah ini membuktikan pentingnya proses hukum dalam mengatur pernikahan dan keluarga. Selain merayakan cinta dan kesetiaan, pernikahan juga harus memiliki dasar hukum yang kuat untuk melindungi hak-hak semua pihak yang terlibat.(HUMAS)

Rudianto

Penulis yang bernama Rudianto ini merupakan Pegawai Kantor Kementerian Agama Kota Malang yang berstatus PNS dan memiliki jabatan sebagai Pengadministrasi Data Penyajian dan Publikasi.