Malang, 30 April 2021, PD Pontren Kemenag Kota Malang mengadakan sosialisasi persyaratan yang harus dipenuhi bagi Madrasah Diniyah Takmiliyah yang telah ditunjuk sebagai penerima Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Diniyah dan Guru Swasta (BPPDGS).
Program Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Diniyah dan Guru Swasta (BPPDGS) ini bertujuan untuk memberikan bantuan biaya operasional penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan kebutuhan mendasar dan pokok bagi Santri/Warga Belajar/Siswa Diniyah Ula/Wustho, Paket A/B dan Paket A/B Pondok Pesantren, Ustadz/Guru Diniyah Ula/Wustho dan Guru Swasta SD/MI/SDLB/SLB Salafiyah Ula/SMP/MTs/SMPLB/Salafiyah Wustho Swasta dan Guru SMP Satu Atap.
Sebanyak 32 Madrasah Diniyah Takmiliyah mengikuti kegiatan ini untuk mengisi bersama berkas proses pencairan bantuan ini. Dwipa Wahyu Hermanta JFU PD Pontren Kemenag Kota Malang yang memandu kegiatan ini menyatakan bahwa BPDGS ini merupakan bantuan sharing dari anggaran Pemerintah Kota Malang dan Pemerintah Propinsi Jawa Timur.
Untuk tahun ini pencairan oleh Pemerintah Kota Malang 6 bulan dan Pencairan oleh Pemerintah Propinsi Jawa Timur selama 3 bulan. Pencairan tahap pertama selama 6 bulan dari anggaran Pemerintah Kota Malang akan segera dicairkan setelah berkas persyaratan sudah dilengkapi. Sementara pencairan anggaran untuk semester kedua oleh Pemerintah Propinsi menunggu informasi selanjutnya.
Dwipa Wahyu menegaskan, Kemenag Kota Malang dalam kaitan bantuan ini adalah kepanjang tanganan Madrasah Diniyah Takmiliyah. Kemenag akan merekomendasi semua Madin yang mengajukan bantuan sebagaimana persyaratan yang diharuskan oleh Dinas Pendidikan Leading Sektor bantuan ini. Tahun ini terjadi peningkatan lembaga penerima bantuan, dari 20 lembaga yang menerima tahun lalu, tahun ini ada 32 lembaga yang akan menerima bantuan.
Kepada seluruh lembaga yang menerima bantuan ini, Dwipa Wahyu menyampaikan pesan Kepala Kantor Kementerian Agama agar memanfaatkan dana ini sesuai peruntukan dan tidak memberi tips kepada siapapun termasuk ASN Kemenag Kota Malang ataupun Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah. Layanan yang diberikan Kementerian Agama selama ini merupakan amanat negara untuk melayani masyarakat sebaik mungkin sehingga tidak mungkin ASN Kemenag membebani masyarakat untuk memberi tips atau gratifikasi dalam bentuk apapun.