AHES- Hari kedua Sertifikasi Pembimbing Jemaah Haji Tahun 2022, kerja bareng Kanwil Kemenag Prov. Jatim dengan UIN SATU Tulungagung di Asrama Haji Sukolilo yang masih akan berlangsung hingga tanggal 27 April 2022 nanti, peserta sudah dihadapkan dengan berbagai macam Problematika Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU).
Salah satu yang menarik bagi penulis yang juga merangkap sebagai Penyuluh Agama Islam adalah penjelasan dari Abd. Haris sebagai narasumber tentang pengertian Jemaah Haji sebagaimana dalam UU No. 8 Tahun 2019. Dalam Pasal 1 disebutkan bahwa Jemaah Haji adalah warga negara yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan Ibadah Haji sesuai dengan persyaratan
yang ditetapkan. Dan selanjutnya dalam Pasal 3 dijabarkan bahwa tujuan PHU adalah memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan kepada Jemaah Haji dan Umroh. Makna pembinaan disini adalah penyuluhan dan pembimbingan manasik haji. Penyuluhan diberikan kepada Jemaah Haji dalam waiting list, sedangkan pembimbingan diberikan saat di tanah air, dalam perjalanan dan saat di tanah suci.
Disinilah letak permasalahannya. Karena sementara ini pembinaan dari Kementerian Agama masih ngopeni Jemaah Haji yang mau berangkat saja, yaitu memberikan pembimbingan manasik haji sebelum berangkat, dalam perjalanan dan saat di tanah suci. Kementerian Agama belum hadir dalam tugas yang diamanatkan UU untuk memberikan penyuluhan manasik haji bagi Jemaah Haji dalam masa tunggu.
Abd. Haris, yang juga menjabat sebagai Kabid. Penyelenggara Haji dan Umroh Kanwil Kemenag Prov. Jatim, menelurkan ide kreatif yaitu "Sajadawali" Sapa Jamaah Haji dalam Waiting List. Program yang masih dalam proses usulan dan kajian ini adalah ide solutif menghadirkan Kemenag di tengah Jemaah Haji yang mungkin sedang galau karena masa tunggu yang panjang. Materi dalam Sajadawali bukan hanya terkait Manasik Haji, namun lebih dalam lagi juga membina secara ruhani untuk menanamkan kesabaran, keikhlasan dan tawakal kepada Allah Swt. bagi jemaah dalam penantian yang panjang menuju ke tanah suci. Wallahu a'lam. (mufidahana)