Malang, 17 September 2024 - CV Holygood Indonesia, produsen aromanis atau rambut nenek yang berbasis di Girimoyo, Karangploso, berhasil mendapatkan sertifikat halal resmi setelah melalui pengalaman pahit sebagai korban penipuan sertifikat halal palsu. Perusahaan yang sudah lama memasok produk tradisional ini ke berbagai pusat oleh-oleh di seluruh daerah, mengalami masa sulit saat berusaha mendapatkan sertifikat halal yang sah.
Keberhasilan ini tidak lepas dari upaya perusahaan yang gigih mencari solusi dan bekerja sama dengan Kementerian Agama Kota Malang. Dalam proses ini, Amel Amalia Noor, seorang penyuluh Agama Islam dari Kemenag Kota Malang, berperan penting sebagai pendamping halal. Ia memberikan bimbingan dalam proses pengajuan sertifikat halal, memastikan setiap tahapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Proses penerbitan sertifikat berjalan dengan cepat, hanya memakan waktu sekitar satu bulan. Ini dimungkinkan setelah dilakukan audit mendetail oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) UIN Maulana Malik Ibrahim. Setelah sertifikat halal resmi diterbitkan, CV Holygood Indonesia berharap dapat lebih memberikan rasa aman kepada konsumennya. Hal ini penting, mengingat permintaan pasar untuk produk halal semakin meningkat, baik di pasar lokal maupun nasional.
Kasus penipuan yang dialami perusahaan ini juga menjadi pelajaran berharga bagi produsen lain untuk lebih berhati-hati dalam mencari penyedia sertifikat halal. Amel Amalia Noor mengingatkan bahwa penting bagi setiap produsen untuk memilih pendamping dan penyedia halal yang terpercaya, agar terhindar dari praktik penipuan yang dapat merugikan perusahaan dan konsumen.
Dengan sertifikat halal resmi di tangan, CV Holygood Indonesia kini optimis dapat memperluas pasar dan terus meningkatkan kualitas produknya, sembari tetap menjaga kepercayaan konsumen.(HUMAS)