Qabliyah Jumat di Makkah dan Madinah Setelah Adzan Pertama

Catatan Perjalanan Haji Achmad Shampton Masduqi.

Saat masih senang bermain dengan ilmu falak, saya senang dengan aplikasi yang dibuat mas Thalhah alumni ploso yang mahir bermain script dan membuat program. Hanya saja saat haji saya sempat mempertanyakan akurasi waktu shalatnya karena saat jumat, saya lihat adzan pertama masih kurang sepuluh menit. Saya senang ngobrolin aplikasi digital falak ini. Saya tidak kenal dengan mas Thalhah ini hingga saya tidak bisa bertanya tentang kekurangan waktu ini. Hingga suatu saat saya ketemu dengan Kyai Muhib Aman Aly yang sekarang menjadi salah seorang Rais PBNU, setelah ngobrol ngalor ngidul sampailah pada pembahasan falak. Ketika saya tanya perbedaan waktu diaplikasi dan adzan pertama jumat kok selisih 10 menit, beliau ngendikan: “lho memang di Makkah Madinah adzan pertama dikumandangkang sebelum masuk waktu shalat.”

Di zaman Rasulullah SAW, Khalifah Abu Bakar dan Khalifah Umar bin Khathab adzan untuk shalat Jumat hanya dikumandangkan sekali saja. Tetapi di zaman Khalifah Utsman bin Affan beliau menambah adzan satu kali lagi sebelum khatib naik ke atas mimbar. Dan sejak saat itu adzan Jumat menjadi dua kali. Ijtihad ini beliau lakukan karena melihat manusia sudah mulai banyak dan tempat tinggalnya berjauhan. Sehingga dibutuhkan satu adzan lagi untuk memberi tahu bahwa shalat Jumat hendak dilaksanakan. Pentingnya mengikuti prosesi khutbah membuat adzan pertama ini dikumandangkan sebelum masuk waktu shalat jumat.

Praktek masyarakat Indonesia yang mengikuti sunnah Khalifah Utsman bin Affan ini merubah adzan pertama yang dilakukan sebelum masuk waktu dzuhur menjadi setelah masuk waktu dzuhur. Apakah ada pengaruh hukum dari perubahan pengumandangan adzan ini? Tentu saja ada. Dengan menggunakan dasar hadits riwayat Ibnu Hibban yang menyatakan tidak ada shalat fardlu keuali sebelumnya terdapat dua rakat sunnah qabliyah, masyarakat Indonesia biasa melakukan qabliyah jumat setelah adzan pertama shalat jumat. Perilaku ini dikuatkan dalam kitab Asnal Mathalib juz 1 halaman 220 yang menyatakan bahwa dalam jumat berlaku ketentuan shalat dzuhur dalam hal kseunnahan shalat rawatib sebelum dan sesudahnya.

Kebiasaan shalat qabliyah jumat ini juga terus berlaku di Makkah maupun Madinah. Para ulama bersepakat bahwa waktu-waktu yang dimakruhkan menjalankan shalat itu tidak berlaku di Makkah utamanya di Masjidil Haram karena berhadapan langsung dengan Ka’bah. Hal ini menghindarkan tashabuh/keserupaan penyembahan pada matahari atau hal lain. Tetapi masalahnya di Madinah tidak berlaku keistimewaan ini. Waktu-waktu yang makruh menjalankan shalat ini juga berlaku di Madinah.

Perilaku jamaah Indonesia yang tidak jeli terhadap ini, bisa jadi menyebabkan mereka menjalankan shalat diwaktu makruh yaitu saat istiwa’ saat matahari tepat diatas kita bila tidak segera shalat begitu adzan usai dikumandangkan. Atau bisa jadi shalat qabliyah yang diniatkan itu menjadi shalat mutlak biasa karena dilakukan sebelum masuk waktu.

Perbedaan praktek kumandang adzan ini pula yang menjadi perdebatan lama antara dua kelompok ormas apakah ada shalat qabliyah jumat ini. Kalau memang ada, dengan praktek adzan pertama sebelum masuk waktu ini, maka seharusnya qabliyah dilakukan saat adzan kedua. Adzan kedua disunnahkan dikumandangkan saat imam sudah diatas mimbar. Maka permasalahan barunya adalah mungkinkah menjalankan shalat qabliyah saat imam berkhutbah? Berdasar hadits Bukhari no. 930 yang menceritakan bahwa Nabi memerintahkan shalat dua rakaat kepada shahabat yagn baru datang saat Nabi khutbah. Mereka yang menyatakan shalat qabliyah jumat itu ada, menjadikannya dalil bahwa praktek shalat qabliyah di Makkah dan Madinah dilakukan saat imam mulai khutbah dengan cepat atau tidak memperpanjang bacaan agar tetap bisa mendengarkan khutbah jumat. Tetapi bagi yang menyatakan qabliyah jumat itu tidak ada, mereka mengartikan bahwa perintah Nabi dalam hadits itu adalah perintah menjalankan shalat tahiyatal masjid.

Ala kulli hal, karena qabliyah tidak mungkin dilakukan sebelum masuk waktu shalat. Maka mereka yang berkunjung ke Makkah dan Madinah yang mendengar kumandang adzan pertama, sebaiknya tidak melakukan qabliyah jumat, karena belum masuk waktu. Bila masih menginginkan shalat bisa menjalankan shalat dluha karena masih tersisa sedikit waktu untuk dluha sampai istiwa atau menjalankan shalat tahiyatal masjid. Wallahu a’lam.

Rudianto

Penulis yang bernama Rudianto ini merupakan Pegawai Kantor Kementerian Agama Kota Malang yang berstatus PNS dan memiliki jabatan sebagai Pengadministrasi Data Penyajian dan Publikasi.