Kota Malang -- Dalam rangka memperkuat hasil pelaksanaan Ibadah Haji Tahun 1446 H/2025 M, Kantor Kementerian Agama Kota Malang menerima kunjungan Tim Pendampingan Advokasi Hukum dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama RI. Kegiatan yang berlangsung mulai tanggal 23 hingga 25 Juli 2025 ini merupakan bagian dari upaya evaluasi menyeluruh terhadap dinamika dan permasalahan hukum yang muncul selama operasional haji.
Kehadiran tim yang terdiri dari Ana Fitriana, Rizky Nurkomala, dan Orlin Artika ini disambut langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Kota Malang, Gus Shampton, didampingi oleh Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).
"Kami menyambut baik kehadiran tim pendamping ini. Evaluasi dari sisi hukum menjadi bagian krusial dalam menjaga kualitas layanan haji dan memitigasi persoalan serupa di masa yang akan datang," ujar Gus Shampton dalam sambutannya.
Fokus pada Mitigasi Permasalahan Lapangan
Meski pelaksanaan haji tahun ini dinilai berjalan sukses, Kemenag RI tetap menaruh perhatian pada sejumlah tantangan hukum yang muncul di lapangan. Oleh karena itu, advokasi hukum pascaoperasional menjadi penting sebagai langkah antisipatif terhadap potensi persoalan administrasi, layanan, hingga perlindungan jemaah.
Kepala Seksi PHU Kemenag Kota Malang, Dr. Subhan, menyampaikan bahwa pihaknya siap memberikan dukungan penuh terhadap proses pendampingan. “Kami telah menyiapkan seluruh dokumen dan catatan kejadian lapangan yang relevan agar dapat dikaji bersama sebagai bahan perbaikan ke depan,” tegasnya.
Langkah Serius Kemenag RI
Pendampingan ini merupakan bagian dari implementasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang bersumber dari nilai manfaat jemaah haji reguler tahun 1446 H/2025 M. Humas