Penguatan Pengawasan Menuju Zona Integritas Wilayah Bebas Dari Korupsi

Penguatan pengawasan merupakan salah satu program yang harus dilakukan oleh seluruh instansi pemerintah dalam rangka reformasi birokrasi, untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN pada masing-masing Kementerian Agama. Target yang ingin dicapai melalui program ini adalah:

  1. meningkatnya kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan negara,
  2. meningkatnya efektivitas pengelolaan keuangan negara,
  3. meningkatnya status opini BPK terhadap pengelolaan keuangan negara, dan
  4. menurunnya tingkat penyalahgunaan wewenang.

Program Penguatan Pengawasan terdiri dari kegiatan-kegiatan:

  1. Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada Kementerian Agama,
  2. Peningkatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)
  3. Pengelolaan Gratifikasi,
  4. Sistem Pengaduan Masyarakat,
  5. Whistle-Blowing System,
  6. Pengelolaan Benturan Kepentingan,
  7. Pembangunan Zona Integritas.

Penguatan pengawasan Internal dilakukan melalui Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada Kementerian Agama pada umumnya dan Kantor Kemenag Kota Malang pada khususnya melalui aplikasi web http://simpi.kemenag.go.id disamping itu Kemenag Kota Malang juga membuat sistem layanan pengaduan eksternal maupun internal melalui website resmi http://malangkota.kemenag.go.id pada kolom pengaduan.

Ibarat mobil, pengawasan dalam sistem birokrasi di Kementerian Agama Kota Malang adalah rem dan kopling yang mengendalikan laju layanan masyarakat agar tetap berada pada koridornya senantiasa menjaga amanah sebagai Aparatur Sipil Negara yang melayani masyarakat.

Berdasar SK Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Malang No. 98 Tahun 2020, telah ditunjuk tim kerja pembagunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi. Salah satu point penting dalam sk tersebut adalah penunjukan tim pengawasan yang mengelola pengawasan internal Kemenag maupun pengaduan secara eksternal. Untuk memperkuat kinerja tim ini, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Malang menerbitkan Keputusan No. 87 Tahun 2021 yang menunjuk tim pengawasan dalam tim kerja pembangunan zona integritas sebagai kordinator dan penanggungjawab pengelola pengaduan masyarakat.

Pemberdayaan dan penguatan satuan pelaksana pengendalian intern lingkup Kementerian Agama Kota Malang menjadi salah satu kegiatan yang diprioritaskan dalam mendukung reformasi birokrasi Kementerian Agama karena bersifat sangat strategis dengan ruang lingkup nasional, sehingga diharapkan mempunyai daya ungkit yang besar dalam rangka peningkatan kinerja Kementerian Agama khususnya dan perbaikan manajemen pemerintahan umumnya.

Peningkatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai Quality Assurance dan Consulting.

Pengawasan (controlling) merupakan salah satu fungsi manajemen yang penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Tujuan utama pengawasan adalah menjaga dan menjamin agar penyelenggaraan pemerintahan dapat mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan secara ekonomis, efektif, dan efisien serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Untuk mencapai tujuan itu, pelaksanaan fungsi pengawasan harus dapat mendorong penyelenggaraan pemerintahan ke arah penerapan prinsip-prinsip penyelenggaraan kepemerintahan yang baik (good governance). Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) sebagai pelaksana pengawasan Internal pemerintah harus mampu merespon secara siginifikan berbagai permasalahan dan perubahan yang terjadi, baik politik, ekonomi, dan sosial melalui suatu program dan kegiatan yang ditetapkan dalam suatu kebijakan pengawasan nasional yang berlaku secara menyeluruh untuk APIP Pusat dan Daerah.

Pengawasan internal pemerintah memegang peranan penting untuk memberi keyakinan bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pertanggungjawaban melalui sistem akuntabilitas tersebut dapat dilaksanakan seperti yang diharapkan. Untuk dapat melaksanakan peran pengawasan secara optimal, setiap unit APIP sesuai dengan lingkup kewenangan serta tugas dan fungsi masing-masing harus dapat memilih prioritas sasaran pengawasan, melaksanakan kegiatan pengawasan yang tepat dan relevan untuk diterapkan sesuai dengan sasaran pengawasan yang telah ditetapkan.

Dalam upaya preventif untuk mencegah terjadinya tindak KKN, Kemenag Kota Malang juga telah mengadakan Pembinaan dengan melakukan kegitan Komitmen Anti Korupsi (KAK) kepada pegawai Kementerian Agama dengan menghadirkan tim dari Inspektorat Jendral Kementerian Agama.

Pengendalian Gratifikasi.

Pengendalian Gratifikasi di Kementerian Agama telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 437 Tahun 2020 unit pengendalian gratifikasi pusat pada Kementerian Agama dan menindak lanjuti KMA ini, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Malang telah menerbitkan surat keputusan no. 141 Tahun 2020 tentang pembentukan Tim Penanganan Gratifikasi Pada Kantor Kementerian Agama Kota Malang

Gratifikasi dalam hal ini ditujukan kepada pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi, wajib melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Pengendalian gratifikasi untuk menilai keberhasilan proses pembangunan zona integritas serta mewujudkan aparatur pemerintah yang bersih di lingkup Kementerian Agama secara umum dan Kementerian Agama Kota Malang pada khususnya

Pengelolaan Pengaduan Masyarakat.

Pengelolaan pengaduan masyarakat di Kementerian Agama telah ditetapkan Keputusan Menteri Agama Nomor 765 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Masyarakat dan whistleblowing pada Kementerian Agama . Pedoman pengelolaan pengaduan masyarakat sebagai acuan dalam mengelola pengaduan agar penanganan dan pemantauan pengaduan masyarakat dapat terselesaikan secara efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pelaksanaan Whisle-blowing System.

Pelaksanaan Whistle Blowing System di Kementerian Agama Kota Malang, disampaikan secara lisan maupun tertulis melalui website resmi Kemenag Kota Malang yang dituangkan dalam formulir elektronik di https://malangkota.kemenag.go.id/pengaduan/wbs . Kordinator pengawasan kemudian melakukan verifikasi atas aduan dan melakukan tindak lanjut dengan berkordinasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait. Secara periodik kemudian dilakukan evaluasi dan tindak lanjut hasil evaluasi Wistleblowing.

Pelaksanaan Whistleblowing di Kementerian Agama Kota Malang juga dilakukan dengan mensosialisasikan pengaduan melalui inspektorat jendral selaku pengelola pengaduan di http://simwas.kemenag.go.id maupun pengaduan yang dikelola Kemenpan RB di http://lapor.go.id

Penanganan Benturan Kepentingan.

Keputusan Inspektur Jenderal Kementerian Agama No. 69 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Benturan Kepentikang pada Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, digunakan sebagai acuan untuk pelaksanaan ini penanganan benturan kepentingan dan melakukan tindakan apabila ASN berada dalam situasi benturan kepentingan di Kementerian Agama Kota Malang. Untuk memperlancar pengelolaan benturan kepentingan, pada tahun 2020 telah dilakukan sosialisasi dan evaluasi terhadap sumber penyebab benturan kepentingan seperi halnya, penyalahgunaan kekuasaan, wewenang dan jabatan, kepentingan pribadi, gratifikasi, suap dan korupsi, kolusi dan nepotisme serta kelemahan sistem pengendalian internal. Tahapan dalam penanganan benturan kepentingan, penyusun kerangka kebijakan, identifikasi benturan kepentingan, menyusun strategi penanganan benturan kepentingan dan tindakan yang diperlukan.

iin nurjanah

Penulis yang bernama iin nurjanah ini merupakan Pegawai Kantor Kementerian Agama Kota Malang yang berstatus PNS dan memiliki jabatan sebagai JFU Pada PD Pontren dan Tim Kerja Pengawasan.