Kota Malang (MIN 1) – Asesmen Madrasah (AM) merupakan salah satu persyaratan untuk penentuan kelulusan peserta didik pada akhir jenjang pendidikan pada MI, MTs, dan MA. Melalui SK Dirjen Pendis Kemenag RI Nomor 901 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur penyelenggaraan Asesmen Madrasah Tahun 2023 bahwa pemerintah memberi wewenang penuh kepada madrasah untuk menyelenggarakan asesmen pada akhir jenjang pendidikan untuk mengukur pencapaian Standar Kompetensi Lulus (SKL) bagi peserta didiknya.
MIN 1 Kota Malang menyelenggarakan AM mulai Senin 10 -17 April 2023 bertempat di gedung baru SBSN mulai dari lantai satu sampai lantai tiga berjumlah 14 ruang kelas. Memasuki hari keempat (13/04) mendapat kunjungan dari H. Mohammad Taufik selaku Pengawas Madrasah Kementerian Agama Kota Malan untuk monitoring pelaksanaan Asesmen Madrasah (AM) Tahun 2023 di MIN 1 Kota Malang.
Kehadirannya disambut oleh Kepala MIN 1 Kota Malang, Hj. Siti Aisah didampingi Koordinator Bidang Kurikulum, Didin Triharjani. Beliau langsung diajak berkeliling memantau secara langsung ke ruang-ruang asesmen yang ada di gedung baru untuk melihat situasi saat anak-anak mengerjakan soal melalui aplikasi E- Learning Madrasah yang diakses melalui laptop.
“Asesmen Madrasah (AM) merupakan penilaian yang bertujuan menilai pencapaian pembelajaran pada peserta didik. Diharapkan kepada Madrasah penyelenggara harus memastikan seluruh peserta didik mengikuti AM dan mendapatkan hasil yang terbaik,” ucap Taufik. (irm@)