Penanggulangan Nikah Bawah Umur Basis Ponpes

Hampir setiap hari kita mendengar atau membaca adanya kekerasan berbasis gender atau perkawinan anak bawah umur. Tidak lama kita juga membaca adanya anak SD yang mendapat bulliying dan kekerasan dari sekelompok anak muda. Tentu hal ini menjadi tugas bersama untuk mengatasinya. Untuk itu, Lembaga Pelatihan dan Konsultan Inovasi Pendidikan Indonesia (LPKIPI) yang bergerak di bidang pendidikan dan perlindungan anak dan perempuan, bekerja sama dengan UNICEF (United Nations Children’s Fund) Surabaya dalam Program “Supporting The Prevention of and Response to Gender-Based Violence (GBV) and Child Marriage Through Strengthening Community-Based Child Protective Social Norms in East Java” mengadakan Focus Group Discussion (FGD) untuk membicarakan Strategi Pencegahan Perkawinan dan Kekerasan Anak.

"Dalam Giat Ini kami menghadirkan Pesantren al-Hayatul Islamiyah yang diusulkan Kementerian Agama untuk kami beri pelatihan guru dan santrinya tentang pencegahan perkawinan usia bawah umur, agar Pesantren ikut mensosialisasikan hal ini sebagai bagian tugas dakwah pesantren." Jelas Jatmiko

FGD yang diadakan pada 29 Nopember 2021 di AULA Kementerian Agama ini dihadiri 30 orang peserta dari Kelurahan, Pondok Pesantren al-Hayatul Islamiyah, Dinas Sosial, Family Center UIN Malang, Kemenag Kota Malang dan Pengadilan Agama Kota Malang.

Dalam FGD tersebut, Wasis Jatmiko Kordinator LPKIPI yang alumnus PP. Darul Ulum Jombang ini menyatakan bahwa data proporsi perempuan usia 20 – 24 tahun yang berstatus kawin sebelum umur 18 Tahun pada Tahun 2019 di Provinsi Jateng berada di angka 10,2% hanya sedikit saja dibawah angka rata rata nasional 10,82%. Dan pada tahun 2020 terjadi kenaikan jumlah perkawinan anak perempuan yang signifikan dari 672 melonjak menjadi 11.301 atau terjadi kenaikan sebesar 10.629. jika dilihat dari sebaran wilayah, terdapat 12.972 anak yang melakukan perkawinan yang tersebar di semua Kabupaten/ Kota di jawa tengah , dan dari data tersebut jika dilihat dari jenis kelamin, anak perempuan lebih banyak mengalami perkawinan usia anak yaitu 11.301 anak dan anak laki laki 1.671 anak.

Sementara itu di di Jawa Timur data proporsi perempuan usia 20 – 24 tahun yang berstatus kawin sebelum umur 18 Tahun pada Tahun 2019 berada di angka 11,1%, lebih tinggi 0,19% dari angka rata-rata nasional 10,82%. Sedangkan untuk tahun 2020 Provinsi Jatim berada di angka 10,67%, lebih tinggi 0,32% dari angka rata-rata nasional 10,35%.

Kota Malang dan Batu yang berperkara untuk mendapatkan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Kota Malang, per Oktober 2021, menurut utusan dari Pengadilan Agama Kota Malang ada pada 377 kasus. “Mayoritas dari mereka ini mengajukan dispensasi nikah dalam keadaan sudah hamil.” Jelas utusan PA.

Sementara itu Lutfi dari Kelurahan Buring menyatakan bahwa upaya pendampingan kepada masyarakat untuk menekan usia nikah muda sudah diupayakan ditingkat RT RW. Nurkholisoh, Penyuluh KUA Kedungkandang yang ikut hadir dalam kesempatan ini juga menyatakan Kementerian Agama bekerja sama dengan berbagai elemen masyarakat dan pemerintah juga mengadakan Gerakan Posyandu Remaja yang diantara programnya adalah sosialisasi pendewasaan usia nikah.

Pencegahan Perkawinan Anak di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Timur diawali dengan penerbitan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur tentang pencegahan perkawinan anak yang sudah ditandatangani per 18 Januari 2021. Menurut surat edaran bernomor 474.14/810/109.5/2021 itu, terdapat enam langkah yang harus dilakukan Bupati dan Walikota. Di antaranya muatan edaran itu, Gubernur memerintahkan atau mengajak semua stakeholder mulai kantor urusan agama (KUA), camat, lurah/ kepala desa, ketua rukun tetangga (RT), hingga tokoh masyarakat bersama-sama mencegah perkawinan anak.

Berbagai upaya yang dilakukan tidak akan bisa menemukan titik terang tanpa keterlibatan para pihak. Kementerian Agama sudah melakukan Perjanjian Kerjasama dengan Dinas Sosial untuk pencegahan pernikahan bawah umur dan gerakan pesantren ramah anak, tinggal langkah nyata dan perwujudan dari PKS ini bisa segera dilaksanakan.

iin nurjanah

Penulis yang bernama iin nurjanah ini merupakan Pegawai Kantor Kementerian Agama Kota Malang yang berstatus PNS dan memiliki jabatan sebagai JFU Pada Seksi Pendma dan Tim Kerja Pengawasan.