Kota Malang - Petugas Haji Indonesia, khususnya dari Kota Malang, telah melaksanakan pembayaran Dam/Hadyu untuk tahun 1445 H/2024 M sesuai dengan Surat Edaran (SE) No 4 Tahun 2024. Pembayaran ini diatur agar dilakukan melalui Daker dan dikoordinasikan oleh sektor terkait, bukan secara mandiri oleh para petugas.
Pelaksanaan penyembelihan Dam untuk petugas dari Kloter SUB Kota Malang dipercayakan kepada Rumah Potong Hewan (RPH) Al Ukaisyiah dengan biaya sebesar 580 SAR per hewan. Sebagian daging hasil penyembelihan akan dikirim ke Indonesia dalam bentuk daging olahan untuk pemanfaatan lebih lanjut.
Pembayaran Dam oleh petugas haji dilakukan melalui sektor terkait untuk Kloter SUB 21, 22, 23, dan 24. Surat Edaran ini bertujuan memastikan bahwa pelaksanaan ibadah haji, khususnya pemotongan dan pemanfaatan hewan Dam, dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum Islam dan peraturan di Arab Saudi. Hal ini penting untuk melindungi jamaah haji dari praktik-praktik yang tidak sesuai dengan syariah.
Surat Edaran ini juga mencakup standar biaya Dam/Hadyu, komponen biaya, dan mekanisme pembayaran untuk jamaah dan petugas haji. Dengan adanya standar ini, diharapkan tercipta keseragaman, akuntabilitas, dan rasionalisasi dalam pembayaran Dam/Hadyu bagi semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji.(HUMAS)