Nikah Anak Masih Terjadi: Siapa yang Harus Bertanggung Jawab

Malang, 20 Juni 2025 Kekerasan terhadap anak, termasuk bullying dan pernikahan usia dini, masih menjadi persoalan serius di Kota Malang. Bahkan, bentuk kekerasan ini bisa muncul dari lingkungan terdekat anak, termasuk keluarga sendiri. Sebagai langkah nyata untuk meningkatkan kesadaran dan perlindungan terhadap anak, Dinas Sosial Kota Malang menggelar kegiatan Sosialisasi Anti-Bullying dan Pencegahan Pernikahan Anak di Hotel Tuwuh, Kota Malang, pada Jumat (20/6).

Acara yang diikuti ratusan peserta ini menghadirkan tiga narasumber utama, yakni Dedi Markuis, Nazlah, dan Ahmad Hadiri, yang merupakan Kepala Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kota Malang. Para peserta berasal dari kalangan pelajar tingkat SLTP dan SLTA, pegiat perlindungan anak, serta remaja yang aktif dalam Forum Anak se-Kota Malang.

Dalam paparannya, Dedi Markuis menekankan pentingnya menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan mendukung perkembangan anak secara holistik. “Bullying bukan hanya terjadi secara fisik, tetapi juga bisa dalam bentuk verbal, sosial, hingga digital. Kita semua punya tanggung jawab moral untuk menciptakan ruang yang bebas dari kekerasan bagi anak-anak,” ujarnya.

Sementara itu, Nazlah mengajak para peserta untuk mengenali bentuk-bentuk kekerasan yang kerap tidak disadari dan sering kali dianggap wajar di lingkungan sekitar. “Kadang kita tidak sadar, bercandaan kasar atau ejekan bisa menyakiti mental anak. Perubahan kecil dalam cara kita berinteraksi bisa membawa dampak besar bagi kehidupan mereka,” ungkapnya.

Yang paling menyentuh adalah sesi yang disampaikan oleh Ahmad Hadiri. Dengan nada lugas namun penuh kepedulian, beliau mengupas isu pernikahan anak yang masih terjadi di Kota Malang, meskipun angkanya menunjukkan tren menurun sejak tahun 2022 hingga 2024. “Data menunjukkan adanya penurunan signifikan terhadap jumlah permohonan dispensasi nikah anak di Pengadilan Agama. Namun, satu kasus pun tetap berarti dan harus kita cegah bersama,” tegasnya.

Ahmad Hadiri juga menegaskan bahwa pernikahan dini bukanlah solusi atas masalah sosial atau ekonomi. Justru, hal itu berpotensi memutus masa depan anak, baik dari sisi pendidikan, kesehatan, maupun kesejahteraan jangka panjang. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh peserta untuk menjadi agen perubahan.

“Kita harus menjadi pejuang dan relawan untuk menyuarakan stop nikah anak. Dimulai dari lingkungan terdekat — sekolah, rumah, bahkan tempat bermain. Jangan biarkan masa depan cerah anak-anak kita direnggut karena keputusan yang terburu-buru,” katanya menginspirasi.

Ajakan ini disambut antusias oleh para peserta, terutama para remaja yang tergabung dalam Forum Anak. Mereka tidak hanya hadir sebagai pendengar, tetapi juga aktif berdiskusi, menyampaikan pandangan dan pengalaman mereka dalam menghadapi perundungan dan tekanan sosial yang kerap mendorong anak ke pernikahan dini.

Kegiatan ini juga menjadi ruang bertemunya berbagai pemangku kepentingan, dari unsur pemerintah, sekolah, komunitas, hingga anak-anak sendiri sebagai subjek utama perlindungan. Dalam suasana yang hangat dan penuh semangat, para peserta sepakat bahwa upaya mencegah bullying dan pernikahan anak harus dilakukan secara kolaboratif, berkelanjutan, dan berbasis pada edukasi yang humanis.

Dengan adanya sosialisasi ini, Dinas Sosial Kota Malang berharap tumbuhnya kesadaran kolektif dan partisipasi aktif masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang ramah anak. Karena masa depan anak adalah masa depan kita semua.

Stop nikah dini, songsong masa depan cerah dan sukses,” pungkas Ahmad Hadiri, yang disambut tepuk tangan meriah dari seluruh peserta.

Kalimat itu menjadi penutup yang kuat sekaligus pengingat bahwa setiap anak berhak untuk tumbuh, belajar, dan bermimpi tanpa bayang-bayang kekerasan dan keterpaksaan. Mari kita semua ambil bagian dalam perjuangan ini.

(HUMAS Kemenag Kota Malang)

Rudianto

Penulis yang bernama Rudianto ini merupakan Pegawai Kantor Kementerian Agama Kota Malang yang berstatus PNS dan memiliki jabatan sebagai Pengadministrasi Data Penyajian dan Publikasi.