Pendidikan Kesetaraan adalah pendidikan luar sekolah yang dikelola oleh Pondok Pesantren Salafiyah yang tidak menyelenggarakan pendidikan formal yang mencakup program yang setara dengan Paket A,B,C dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan, keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional peserta didik. Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan ini didasarkan oleh Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No. 3543 Tahun 2018 tentang Juknis Penyelenggaraan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah.
Sebagai pendidikan luar sekolah atau non formal, tentu pendidikan kesetaraan sering dipandang sebelah mata. Banyak yang meragukan mutu pendidikan yang diselenggarakan pondok pesantren ini, sebagaimana program paket A, B, C yang diselenggarakan oleh PKBM. Tetapi kekhasan pesantren dan pendidikan kesetaraan yang harus diikuti oleh siswa dengan kelompok umur usia sekolah yang sedang mengenyam pendidikan keagamaan di pesantren menjadikan Pendidikan Kesetaraan memiliki nilai lebih.
Namun untuk menghindari stigma negatif dan untuk meningkatkan mutu pendidikan di Pendidikan Kesetaraan di Pondok Pesantren Salafiyah, Direktorat Pendidikan Dinyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama RI menyelenggarakan Pendampingan Peningkatan Kompetensi Ustadz Pada Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah di Hotel Haris Malang pada 29 Juni 2021.
Kegiatan diawali dengan Pembukaan oleh Kasubdit Kesetaraan Kementerian Agama RI Dr. Rahmawati. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa kelulusan peserta didik pendidikan kesetaraan tidak bisa dianggap remeh. “Ada banyak yang diterima di perguruan tinggi, ada yang menduduki di kepolisian dan TNI,” tambahnya. Hal ini yang menunjukkan bahwa pendidikan kesetaraan tidak bisa di pandang sebelah mata karena dikelola secara profesional.
Materi selanjutnya dijelaskan tentang problem solving dalam pengelolaan Pendidikan Kesetaraan oleh Kordinator Pokja Kesetaraan Kabupaten Malang Ust. Nasrul. Dalam paparannya, beliau menjelaskan bahwa saat ini pendidikan kesetaraan dirancang sesuai dengan paradigma baru pembelajaran. “Artinya pembelajaran didesain secara baik secara fleksibel sesuai dengan kondisi peserta didik di pesantren” tambahnya.
Nurul Huda, Sebagai Pemateri Kedua dalam paparannya menjelaskan tentang program merdeka belajar dan bagaimana memberikan pendidikan yang efektif bagi peserta didik. “Kita kembangkan modul-modul per unit mata pelajaran sehingga ini bisa dipelajari sendiri oleh para santri,”jelasnya. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan slogan yang sering digaungkan hingga kini namun masih belum sepenuhnya berjalan, yaitu pembelajaran berpusat pada peserta didik. “Sehingga ketika terjadi pandemi, semua harus belajar dari rumah, guru harus mengajar dari rumah, pendidikan kesetaraan tidak menemui kendala apapun, karena kita sudah siapkan perangkat sebelumnya,” ungkapnya.
Nurul Huda menjelaskan, dalam program merdeka belajar, guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP. Tiga komponen inti RPP terdiri dari tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan asesmen. “Penulisan RPP dilakukan dengan efisien dan efektif sehingga guru memiliki lebih banyak waktu untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri. Satu halaman saja cukup,”