Mental Miskin Mereduksi Upaya Pemandirian Ekonomi Umat

Kemiskinan adalah permasalahan yang banyak dihadapi oleh umat di Indonesia. Kelompok masyarakat ekonomi lemah atau yang sering disebut dzu'afa, dalam bahasa agama dibagi dalam 2 kelompok, yaitu fakir atau miskin. Kedua term tersebut sering dianggap sama, tetapi sebenarnya ada batas pembeda diantara keduanya. Namun demikian keduanya sama-sama masuk dalam 8 asnaf mustahiq.

Dalam Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 03 Tahun 2008 tentang Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat pada Pasal 3, dipertegas pengertian Fakir dan Miskin, yaitu: Fakir merupakan orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian untuk memenuhi kebutuhan dasar, dan Miskin adalah orang yang mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarga yang menjadi tanggungannya.

Setelah berjibaku dalam Program Qoryah Sakinah, yaitu program yang menghadirkan peran Kementerian Agama dalam membantu masyarakat miskin perkotaan untuk mewujudkan masyarakat berpendidikan, agamis, moderat dan harmonis serta meningkatnya taraf hidup, selama lebih dari 2 tahun sejak dirintis oleh Penyuluh Agama Islam Tahun 2019, ternyata dapat diperoleh sebuah gambaran bahwa kemiskinan bukan hanya karena keadaan ekonomi yang lemah. Tetapi juga disebabkan karena mental miskin yang mempengaruhi cara berpikir dan berperilaku seseorang, bahkan bisa jadi menjadi sesuatu yang dipertahankan dan diturunkan kepada anak cucu jika dibiarkan menjadi mindset seseorang.

Alhasil, seberapa keras kita berupaya memberdayakan masyarakat agar bisa menjadi mandiri secara ekonomi hanya akan menjadi angin lalu karena mental miskin yang sudah mendarah daging dengan indikator gemar menerima bantuan dan enggan memberi bantuan. Hal ini dapat dilihat ketika dilakukan survey untuk pendataan warga miskin penerima bantuan, hampir semua warga merasa miskin dan merasa berhak untuk didata sebagai penerima bantuan.

Untuk mewujudkan harapan diluncurkannya Program Qoryah Sakinah, yaitu mewujudkan masyarakat yang mandiri dan kuat secara ekonomi, sebagaimana disampaikan Kepala Kantor Kemenag Kota Malang, Muhtar Hazawawi dalam sambutannya di acara Bakti Sosial HAB Kemenag ke-76, maka dibutuhkan kerjasama yang harmoni antara semua elemen. Bukan hanya pihak pemberi bantuan, namun penerima bantuan pun dibutuhkan kesabaran dan kesadaran untuk semangat berproses memberdayakan diri bersama Tim Pemberdayaan Ekonomi Kreatif dari Qoryah Sakinah.

Pihak pengambil kebijakan memberikan edukasi untuk merubah mindset miskin dengan membangun kesadaran bahwa untuk memenuhi kebutuhan hidup harus bekerja dengan baik, jujur, halal dan bebas dari riba. Disamping itu juga perlu ditanamkan bahwa orang yang membantu lebih mulia daripada orang dibantu, sehingga jangan menunggu banyak harta untuk bisa bersedekah. Dengan bersedekah maka Allah akan memberikan kebaikan yang berlipat-lipat dan menjadi berkah.

Pihak pemberi bantuan pun juga membentuk pola bantuan dengan bantuan yang bersifat produktif, bukan konsumtif. Sehingga nilai kemanfaatan bisa dirasakan lebih lama oleh penerima bantuan. Tentu saja, hal ini harus diiringi dengan pendampingan dari Tim Ekonomi Kreatif dalam menjalankan usaha produktifnya.

Dan pastinya untuk penerima bantuan, harus memiliki effort yang tangguh, agar mampu menjalankan amanah dari bantuan yang diterima. Semangat bekerja akan semakin bernilai jika diniati dengan ibadah. Pun juga menjadi sarana pendidikan untuk anak-anaknya. Dengan memberikan uswah secara live. bahwa kesuksesan diperoleh dengan kerja keras tidak bermalas-malasan dan menengadahkan tangan. Dan yang perlu dicatat disini adalah kesuksesan bukan berbentuk berlimpahnya harta yang diterima tetapi keberkahan dari harta yang diperoleh. Walapun sedikit, namun cukup untuk memenuhi kebutuhan tanpa bergantung kepada bantuan orang lain, bahkan justru bisa bersedekah kepada sesama. (mufidahana)

Penyuluh Bergerak

Penulis yang bernama Penyuluh Bergerak ini merupakan Pegawai Kantor Kementerian Agama Kota Malang yang berstatus PNS dan memiliki jabatan sebagai Penyuluh Agama Islam Kota Malang.