TANYA: Assalamu’alaikum Gus, mohon maaf izin bertanya. Sebelumnya maafkan atas kedangkalan ilmu saya. Izin bertanya semalam putri saya ikut makan sahur tapi dia belum mandi wajib selepas bersih haid. Kalau seperti ini apakah terhitung boleh atau tidak untuk berpuasa, tadi pagi putri saya bangun tidur langsung mandi wajib. Tapi kita semua bingung sendiri ini bagaimana hitungannya puasa atau tidak. Terimakasih banyak Gus. Alda Apriyanti +62 811- 8180-xxxx
JAWAB: Wa’alaikumussalam. Rasulullah bersabda: “Innamal a’malu binniyat” Sesungguhnya keabsahan amal itu harus dilakukan dengan niat. Berdasar hal ini, puasa baru dihitung sah bila seseorang itu melakukan niat. Persyaratan niat puasa adalah niat puasa sebelum fajar. Kewajiban niat sebelum fajar ini didasarkan pada sabda Rasulullah yang dinukil dalam kitab Yas’alunaka Fiddin Wal Hayah Juz 1 halaman 139: “man lam yujmik assiyam qablal fajri fala siyama lah.” Barangsiapa yang tidak berniat dan berazam berpuasa sebelum fajar maka tidak ada puasa baginya
Niat sesungguhnya ada didalam hati, pengucapan niat dengan lisan hanya berfungsi membantu saja. Persyaratan niat hanya satu yaitu dilakukan sebelum Subuh. Karenanya niat puasa yang dilakukan orang yang sedang junub atau belum mandi besar setelah suci dari haid tidak masalah. Sebab tidak ada keharus niat puasa harus dalam keadaan suci. Begitu juga puasa, tidak ada ketentuan puasa itu harus suci dari hadats besar maupun hadats kecil.
Banyak orang yang ingin memahami apakah melewati subuh dalam keadaan junub atau tidak suci dari hadats besar dapat mempengaruhi keabsahan puasa atau bahkan membatalkannya. Keadaan ini bisa terjadi karena berbagai faktor, seperti tertidur setelah berhubungan suami istri atau mengalami mimpi basah menjelang waktu sahur atau seperti putri anda belum sempat mandi besar karena baru mengetahui suci jelang Subuh dan harus mendahulukan sahur terlebih dahulu.
Dalam Mausuah Fiqhiyyah Juz 16 halaman 55 disebutkan: Berpuasa hukumnya sah bagi orang junub seperti orang yang memasuki Subuh sebelum ia menjalani mandi besar karena Aisyah dan Ummu Salamah Radhiyallahu ‘anhuma berkata: “ Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki waktu Subuh dalam keadaan junub karena mendatangi isterinya, kemudian ia mandi dan berpuasa” (Hadits Riwayat Bukhari 4/153).
Mandi dari hadats besar saat berpuasa di siang hari, asalkan tidak ada air yang masuk lewat lubang tembus (jauf) maka puasanya tidak batal. Begitu juga mandi keramas untuk membersihkan diri saja hukumnya seperti mandi besar junub selama bisa memastikan tidak ada air yang masuk kedalam tubuh maka tidak masalah.
Puasa juga tidak batal bila seseorang mimpi basah atau keluar mani tanpa persentuhan dengan lawan jenis disiang hari sebagai mana pejelasan dalam I’anatut Thalibin Juz 2 halaman 255. Moga dapat dipahami. Wallahu a’lam bissowab. (*)
Oleh: Gus Achmad Shampton Masduqie Kepala Kemenag Kota Malang
Artikel ini sudah dimuat di malangposcomedia pada Selasa, 11 Maret 2025