Mengawal Integritas ASN, Bagaimana Kemenag Kota Malang Cegah Korupsi

Kota Malang – Dalam rangka menindaklanjuti hasil evaluasi Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2024, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Malang menggelar kegiatan bertajuk "Penguatan Mitigasi Risiko atas Penyimpangan Integritas ASN". Kegiatan ini berlangsung di Aula Utama Kemenag Kota Malang pada Selasa (6/2).

Acara ini dihadiri oleh seluruh pejabat dan unsur pimpinan Kemenag Kota Malang, termasuk Kepala Madrasah, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), serta seluruh pegawai di lingkungan Kemenag. Sebelum kegiatan ini, para peserta terlebih dahulu mengikuti Kampanye Kerukunan Umat Beragama secara daring.

Pencegahan Korupsi Menjadi Fokus Utama

Kegiatan ini dipandu langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Kota Malang, Gus Shampton, serta menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Kota Malang, yaitu Kepala Seksi Intelijen, Agung Tri Radityo, S.H., M.H. Dalam pemaparannya, Agung menekankan pentingnya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagai bagian dari upaya membangun pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

"Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang merugikan keuangan negara serta menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, pemberantasan korupsi harus dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan," tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tindak pidana korupsi meliputi berbagai tindakan, seperti merugikan keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, benturan kepentingan dalam pengadaan, gratifikasi yang tidak dilaporkan, hingga pemerasan oleh pejabat publik.

Lebih lanjut, ia menguraikan bahwa strategi utama dalam pencegahan korupsi meliputi peningkatan integritas ASN, transparansi dalam birokrasi, serta penguatan pengawasan internal dan eksternal. Selain itu, pemulihan aset negara dari hasil tindak pidana korupsi juga menjadi salah satu prioritas dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Diskusi Interaktif dan Antusiasme Peserta

Pada sesi tanya jawab, para peserta tampak antusias mengajukan berbagai pertanyaan, terutama mengenai kasus-kasus yang sering terjadi di masyarakat dan bagaimana cara menghadapinya. Salah satu topik yang banyak dibahas adalah batasan antara hadiah yang sah dan gratifikasi, serta mekanisme pelaporan jika menemukan indikasi korupsi di lingkungan kerja.

Menanggapi hal ini, Agung Tri Radityo menjelaskan bahwa setiap pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan memiliki potensi mempengaruhi keputusan pejabat harus dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari. Selain itu, ia juga menegaskan bahwa pengaduan masyarakat terkait korupsi dapat dilakukan melalui berbagai saluran resmi, termasuk Kejaksaan dan Inspektorat Kementerian Agama.

ASN Harus Memahami Risiko Hukum

Setelah kegiatan selesai, Kepala Kantor Kemenag Kota Malang, Gus Shampton, menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya acara ini. Menurutnya, pembinaan hukum dengan menghadirkan narasumber yang kompeten sangatlah penting bagi ASN.

"Dengan pemahaman hukum yang baik, kita bisa lebih bijak dalam mengambil keputusan dan mampu memitigasi risiko hukum yang mungkin muncul, terutama yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi," ungkapnya.

Beliau juga menegaskan bahwa komitmen membangun Zona Integritas menuju WBK/WBBM harus didukung dengan tindakan nyata, salah satunya melalui edukasi dan penguatan integritas ASN. Humas

Muhammad Nur Hidayah

Penulis yang bernama Muhammad Nur Hidayah ini merupakan Pegawai Kantor Kementerian Agama Kota Malang yang berstatus PNS dan memiliki jabatan sebagai Pranata Humas dan Agen Perubahan Kemenag Kt Malang.