Sidoarjo, 26 Februari 2025 – Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Wilayah Jawa Timur menggelar Musyawarah Wilayah dengan tema Meneguhkan Integritas Penghulu sebagai Satu-Satunya Profesi Hukum di Kementerian Agama Melalui Organisasi APRI. Acara ini dihadiri oleh berbagai pejabat Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, termasuk Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Malang, Ahmad Hadiri, M.Ag.
Acara dibuka dengan sambutan dari Wakil Pengurus Pusat APRI, dr. Luthfi Ridho. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa jumlah penghulu di Jawa Timur pada tahun 2023 mencapai 1.050 orang. Ia juga menyoroti pentingnya memahami berbagai peristiwa hukum yang terjadi akibat keputusan para pendahulu. Selain itu, ia mengingatkan kembali pentingnya iuran APRI dan transparansi dalam pengelolaannya oleh pengurus cabang.
Dr. Luthfi juga menekankan perlunya koordinasi aktif antara pengurus cabang APRI dengan BKKBN dalam menjalankan program stunting. Selain itu, kerja sama dengan Kesbangpol dan Satpol PP juga dianjurkan dalam pengajuan dana reses atau hibah guna mendukung berbagai program penguatan profesi penghulu.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Dr. Sruji Bachtiar, dalam sambutannya menekankan makna integritas bagi seorang penghulu. Ia menegaskan bahwa integritas mencakup kesatuan antara perkataan dan perbuatan, kejujuran, serta konsistensi. Ia mengingatkan bahwa tanpa integritas, kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara akan hilang.
Lebih lanjut, Dr. Sruji menegaskan bahwa integritas seorang penghulu harus dibangun dari dalam diri sendiri, bukan hanya ditunjukkan kepada orang lain. Ia menyampaikan qulil haqqa walau Kana murra katakan sesuatu yang benar adalah benar walaupun kenyataannya pahit. Yang merupakan bagian atau kunci dari integritas seorang penghulu itu adalah mampu mengajak atau menyerukan kepada dirinya untuk tanha anil fahsya’i wal munkar mencegah diri dari perbuatan buruk dan kemungkaran. Menjadi seorang penghulu yang muflihun butuh kesiapan, untuk membangun integritas jangan sampai kita menjadi orang yang tidak tahu bahwa kita tidak tahu.
Masyarakat yang tidak tahu tidak bisa dimarahi tapi sebagai pelayan masyarakat adalah tugas kita untuk memberitahu, tugas penghulu untuk memberikan edukasi, penghulu harus menjadi seorang rojulun yadri wayadri annahu yadri sebagaimana disampaikan Al Ghazali, bahwa laki-laki atau penghulu itu adalah harus menjadi orang yang tahu dan tahu bahwa dia tahu.
Dalam kesempatan ini, Dr. Sruji juga membahas Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 tentang tata kelola Kantor Urusan Agama (KUA). Ia menegaskan bahwa pengangkatan kepala KUA harus berdasarkan kualifikasi dan integritas, bukan sekadar asal tunjuk. Seorang pemimpin, menurutnya, harus mampu menanggung risiko, memberikan contoh, serta mendampingi dan membimbing bawahannya.
Musyawarah Wilayah APRI Jawa Timur ini menjadi momentum penting dalam memperkuat peran penghulu sebagai profesi hukum yang berintegritas di lingkungan Kementerian Agama. Dengan komitmen dan kerja sama yang baik, diharapkan para penghulu dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.(HUMAS)