Menag Rilis Buku Pedoman Penguatan Moderasi Beragama di Lembaga Pendidikan

Penguatan Moderasi Beragama menjadi salah satu program prioritas Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Peta jalan penguatan sudah disusun termasuk di dalamnya adalah penguatan moderasi beragama melalui lembaga pendidikan, baik madrasah, sekolah, maupun perguruan tinggi.

“Alhamdulillah, penyiapan pedoman penguatan moderasi beragama di lembaga pendidikan sudah selesai. Hari ini kita rilis bersama agar bisa dijadikan panduan baik di madrasah, sekolah, maupun perguruan tinggi,” terang Menag di Jakarta, Rabu (22/9/2021).

Rilis pedoman penguatan moderasi beragama ini berlangsung secara daring dan luring, dipusatkan di gedung Kementerian Agama, Jl. MH Thamrin No. 6, Jakarta. Rilis ini dilakukan Menag Yaqut bersama Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, serta Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto.

Ada empat pedoman yang dirilis, yaitu buku saku moderasi beragama bagi guru; buku modul pelatihan penguatan wawasan moderasi bagi guru; pedoman mengintegrasikan moderasi pada mata pelajaran agama; dan buku pegangan siswa.

Menag menilai institusi pendidikan menjadi salah satu ruang strategis dalam menyemai penguatan moderasi beragama. Apalagi, jumlah pendidik dan peserta didik pada semua jenjang, secara nasional mencapai 61,3 juta. “Jumlah ini adalah 22,6% dari total populasi di Indonesia,” jelas Menag.

Dari jumlah itu, lanjutnya, sebanyak 51 juta adalah peserta didik pada jenjang dasar dan menengah, dan sebanyak 7,3 juta adalah mahasiswa. Sementara jumlah guru adalah 2,6 juta dan dosen mencapai 308 ribu orang.

“Kemenag serius dalam penguatan moderasi beragama yang juga menjadi amanat Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024. Secara operasional, Kemenag sudah menerbitkan Peraturan Menteri Agama No. 18 Tahun 2020 tentang Renstra Kementerian Agama 2020-2024,” tuturnya.

Peluncuran empat buku ini dikemas dalam gerakan “Aksi Moderasi Beragama: Menyemai Nilai-nilai Moderasi Beragama dalam Kebhinekaan”.

Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani melaporkan bahwa sebagai dari aksi moderasi beragama ini, Kementerian Agama juga telah menyiapkan portal buku elektronik pendidikan agama yang memfasilitasi visi penguatan moderasi beragama.

“Buku elektronik ini bisa diakses melalui http://cendikia.kemenag.go.id,” jelasnya

Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam Rohmat Mulyana menambahkan, untuk tahap awal, implementasi penguatan moderasi beragama akan dilakukan dengan menunjuk sekolah atau madrasah sebagai laboratorium moderasi beragama. Menurutnya, ada sejumlah madrasah dan sekolah di provinsi NTT, NTB, Jawa Timur, Kalimantan Utara, Jawa Barat, dan Banten yang ditetapkan sebagai pilot project.

“Untuk tahun pertama, kami menetapkan sejumlah sekolah atau madrasah di provinsi NTT, NTB, Jawa Timur, Kalimantan Utara, Jawa Barat, dan Banten sebagai laboratorium moderasi beragama,” tandasnya.

-Humas-

Muhammad Nur Hidayah

Penulis yang bernama Muhammad Nur Hidayah ini merupakan Pegawai Kantor Kementerian Agama Kota Malang yang berstatus PNS dan memiliki jabatan sebagai Pranata Humas dan Agen Perubahan Kemenag Kt Malang.