Meminimalisir Pernikahan di Bawah Umur Berbasis Pesantren dan Madrasah

Rapat Koordinasi dan Konsultasi Persiapan Pelaksanaan Program Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Berbasis Gender (GBV) dan Perkawinan Anak melalui Penguatan Norma Sosial Perlindungan Anak berbasis Masyarakat di Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Jawa Timur diselenggarakan oleh Lembaga Pelatihan dan Konsultan Inovasi Pendidikan Indonesia dan Lembaga Perlindungan Anak Klaten melalui zoom meeting, Jumat, 17 September 2021. Kegiatan rapat kordinasi ini dibuka oleh Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama RI, DR. Waryono Abdul Ghofur

Kegiatan yang dihadiri oleh perwakilan Unicef ini diikuti beberapa kota yang dibidik menjadi kota percontohan di Jawa Timur dan Jawa Tengah termasuk Kota Malang. Kota Malang sendiri diwakili oleh Kemenag Kota Malang dalam hal ini Kasi PD Pontren dan Kasi Pendma untuk mengikuti kegiatan dimaksud.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan peran serta pemerintah daerah dengan melibatkan Pondok Pesantren dan Madrasah dibawah naungan Kemenag, dalam upaya perlindungan hak perempuan, mulai dari pencegahan, penanganan, dan pemberdayaan perempuan.

“Berdasarkan data Badan Pusat Statistik pada tahun 2019 data proporsi perempuan usia 20-24 tahun yang berstatus kawin sebelum umur 18 Tahun berada di angka 11,1 persen, lebih tinggi 0,19 persen dari angka rata-rata nasional 10,82 persen. Sementara pada tahun 2020 Propinsi Jawa Timur berada di angka 10,67 persen, lebih tinggi 0,32 persen dari angka rata-rata nasional 10,35 persen.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, sepanjang 2019 ada sebanyak 11.211 kasus pernikahan dibawah umur atau setara 3.29 persen dari total 349.613 pernikahan. Sementara pada tahun 2020 ada sebanyak 17.214 kasus.

Dalam upaya meminimalisir angka kekerasan pada ibu dan anak juga pernikahan dibawah umur, Pesantren dan Madrasah akan digandeng untuk diberikan pelatihan bagi penyedia layanan perempuan korban kekerasan (penanganan pengaduan, pelayanan kesehatan, rehabilitasi sosial, pelayanan bantuan hukum, dan reintegrasi sosial); Memberikan pemahaman hukum, pemberdayaan ekonomi, memfasilitasi pendampingan layanan, dan memfasilitasi sarana/prasarana pelayanan bagi perempuan korban kekerasan.

Seorang perempuan berpotensi besar mengalami kekerasan berbasis gender, seperti pemerkosaan, pelecehan seksual, kekerasan fisik, eksploitasi ekonomi dan seksual. Di kota Malang sendiri terdapat 16 kasus kekerasan pada perempuan dan anak, 259 Kasus pernikahan dibawah umur dari 250,811 jumlah anak. Dengan partisipasi Pesantren dan Madrasah diharapkan munculnya kepedulian bersama untuk menekan kekerasan pada perempuan dan pernikahan dibawah umur.

iin nurjanah

Penulis yang bernama iin nurjanah ini merupakan Pegawai Kantor Kementerian Agama Kota Malang yang berstatus PNS dan memiliki jabatan sebagai JFU Pada PD Pontren dan Tim Kerja Pengawasan.