Membangun Zona Integritas Sebagai Gaya Hidup

Kantor Kementerian Agama Kota Malang telah memasuki tahun ke-4 dalam pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK). Setelah tiga tahun melakukan pembangunan fisik dan layanan publik, kantor ini kini berfokus pada internalisasi nilai-nilai ZI-WBK sebagai gaya hidup sehari-hari.

Kali ini di bawah kepemimpinan Gus Shampton, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Malang, pembangunan ZI-WBK tidak hanya menjadi pemenuhan eviden semata, tetapi lebih ditekankan untuk menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari di kantor.

Dengan kata lain, kantor Kementerian Agama Kota Malang menekankan fokus pembangunan lebih pada internalisasi penanaman nilai-nilai Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi sebagai gaya hidup sehari-hari. Sebagai contoh, eviden PMPZI yang diunggah diupayakan benar-benar dilakukan dalam kehidupan keseharian kantor, dan bukan hanya sebagai pemenuhan eviden semata. Dengan prinsip bekerja di kantor yang dapat saling membahagiakan, menjaga integritas bersama, dan berupaya bersama dalam tata kelola birokrasi sebagai landasan utama dalam pembangunan ZI-WBK, diharapkan dapat membentuk sosok ASN yang berintegritas dan layak menerima predikat ZI-WBK.

Pada tahun ini, fokus utama internalisasi ZI-WBK tidak hanya di lingkungan kantor, tetapi juga ke seluruh ASN di lingkungan Kementerian Agama Kota Malang, termasuk di KUA dan Madrasah.

Perjuangan pembangunan zona integritas dapat diibaratkan seperti menanam tumbuhan di dalam pot yang harus dirawat dari hama, disiram, dan dipupuk. Sesekali perlu pula diganti tanah dan potnya agar dapat menguatkan akar sehingga dapat bertumbuh kembang sesuai harapan.

Demikian pula dengan pembangunan ZI-WBK di Kemenag Kota Malang, untuk menjaga integritas bagi para ASN Kementerian Agama di Kota Malang, ada beberapa strategi perawatan yang dapat diterapkan, antara lain:

1. Penegakan Aturan yang Tegas:

Kantor Kementerian Agama Kota Malang harus menerapkan aturan yang tegas terkait dengan penolakan gratifikasi dan pungutan liar (pungli). Hal ini dapat dilakukan dengan membuat kebijakan yang jelas dan konsekuensial terhadap ASN yang terlibat dalam praktik tersebut.

2. Pelatihan dan Sosialisasi:

Memberikan pelatihan dan sosialisasi yang intensif kepada para ASN Kemenag tentang etika pelayanan publik, tata kelola yang baik, dan bahaya gratifikasi serta pungli. Sosialisasi ini perlu dilakukan secara berkala untuk memastikan para ASN memahami pentingnya menjaga integritas.

3. Membangun Sistem Pengawasan Internal:

Kantor Kementerian Agama Kota Malang perlu membangun sistem pengawasan internal yang kuat untuk memantau dan mengawasi perilaku para ASN Kemenag. Sistem ini harus transparan dan memungkinkan masyarakat untuk melaporkan praktik pungli dan gratifikasi.

4. Penghargaan Integritas:

Memberikan penghargaan atau insentif bagi para ASN Kemenag yang secara konsisten menunjukkan integritas dalam pelayanan publik. Hal ini dapat menjadi motivasi tambahan bagi para ASN untuk menolak praktik gratifikasi dan pungli.


Dengan komitmen kuat dari pimpinan dan para ASN, Kantor Kementerian Agama Kota Malang berharap dapat menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari praktik korupsi, serta menjaga integritas dalam pelayanan publik kepada masyarakat. Ini adalah langkah penting dalam membangun kepercayaan dan memastikan pelayanan yang berkualitas bagi seluruh umat. Humas

Muhammad Nur Hidayah

Penulis yang bernama Muhammad Nur Hidayah ini merupakan Pegawai Kantor Kementerian Agama Kota Malang yang berstatus PNS dan memiliki jabatan sebagai Pranata Humas dan Agen Perubahan Kemenag Kt Malang.