Jakarta - Kabar gembira sekaligus tantangan baru bagi dunia pendidikan madrasah di seluruh Indonesia. Kementerian Agama melalui Direktorat Kurikulum, Sarana Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah (KSKK) telah menggelar pertemuan penting secara daring pada Rabu, 26 Februari 2025. Pertemuan ini dihadiri oleh para Ketua Tim Kurikulum Bidang Pendidikan Madrasah, Helpdesk Provinsi, dan Operator Emis dari seluruh penjuru negeri.
Agenda utama pertemuan ini adalah sosialisasi dan persiapan pelaksanaan pendataan siswa akhir tahun pelajaran 2024/2025 melalui portal https://referensi.data.kemdikbud.go.id/pd_akhir. Sebuah langkah revolusioner menuju era digitalisasi ijazah.
E-Ijazah : Transformasi Pendidikan Madrasah
Kasubdit Kurikulum dan Evaluasi, Abdul Basit, menyampaikan bahwa tahun ini menjadi tonggak penting dalam sejarah pendidikan madrasah. Ijazah tidak lagi ditulis tangan, melainkan sepenuhnya digital melalui E-Ijazah. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Kemendikdasmen dan melibatkan tidak hanya madrasah, tetapi juga pondok pesantren.
"Portal E-Ijazah berfungsi sebagai platform verifikasi dan validasi data yang masih perlu diperbaiki. Data yang menjadi rujukan adalah data dari EMIS," jelas Abdul Basit.
Batas Waktu dan Konsekuensi
Abdul Basit menekankan bahwa batas akhir penuntasan pendataan E-Ijazah adalah bulan Maret 2025. Madrasah yang tidak menyelesaikan pendataan hingga batas waktu tersebut tidak akan terdaftar sebagai madrasah yang memiliki siswa kelas akhir yang berhak mendapatkan ijazah.
"Pendataan siswa akhir kali ini bukan lagi mencari siapa yang salah, tapi memastikan seluruh siswa akhir masuk ke portal E-Ijazah," tegasnya.
Peran Penting OPM dan Format Ijazah Baru
Operator Madrasah (OPM) memiliki peran krusial sebagai ujung tombak pendataan siswa akhir. Format ijazah juga mengalami perubahan sesuai dengan Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 yang terbaru. Ijazah tidak lagi ditulis tangan dan hanya madrasah yang terakreditasi yang berhak menandatangani ijazah.
"Dari seluruh madrasah negeri di Indonesia, masih ada tiga madrasah yang belum terakreditasi," ungkap Abdul Basit.
Tantangan Data Ganda dan NISN
Kasubtim EMIS KSKK menyoroti masalah data residu di EMIS/VervalPd yang harus diselesaikan hingga 0,00% paling lambat tanggal 15 Maret 2025. Data inilah yang akan menjadi dasar penarikan data pada portal E-Ijazah.
"Tidak ada lagi alasan siswa akhir tidak memiliki NISN. Jika itu terjadi, madrasah bertanggung jawab penuh," tegasnya.
Pusdatin Kemendikdasmen mengingatkan bahwa ijazah adalah produk hukum, sehingga pendataannya harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Proses validasi data membutuhkan waktu 1x24 jam per hari untuk sinkronisasi.
Keluhan dan Solusi
Dalam sesi tanya jawab, berbagai masalah muncul, terutama terkait siswa dengan NISN ganda atau tidak muncul di VervalPd. Pusdatin mengakui bahwa masalah ini terkait dengan validitas data yang diinput.
"Kami berharap semua pihak terkait dapat bekerja sama untuk memastikan data siswa valid dan lengkap," kata perwakilan Pusdatin.
Mari Sukseskan E-Ijazah
Perubahan ini merupakan langkah besar dalam meningkatkan kualitas dan keamanan ijazah madrasah. Semua pihak, mulai dari madrasah, operator, hingga orang tua, diharapkan dapat mendukung dan berpartisipasi aktif dalam proses pendataan ini. Mari bersama sukseskan era E-Ijazah demi kemajuan pendidikan madrasah di Indonesia!