Layanan Bantuan Kemenag Tidak Ada Gratifikasi

Tingginya tuntutan masyarakat terhadap lingkungan birokrasi yang transparan, akuntabilitas, bebas dari korupsi dan Nepotisme (KKN) mengakibatkan reformasi birokrasi merupakan hal yang harus dilakukan oleh instansi Pemerintah. Reformasi birokrasi merupakan langkah awal untuk melakukan penataan sistem penyelenggaraan pemerintah yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat dan profesional. Dalam perjalanannya, banyak kendala yang dihadapi, diantaranya penyalahgunaan wewenang, praktek KKN, dan lemahnya pengawasan.

Untuk itu kuatnya pengawasan terhadap layanan sebuah instansi kepemerintahan menjadi harga mati.

Maraknya edaran bantuan dengan meminta sejumlah uang harus benar-benar dicermati oleh masyarakat bahwa bantuan yang diserahkan oleh Kementerian Agama baik pusat maupun daerah tidak ada pungutan sepersenpun. Bila kemudian ada yang mengaku sebagai pegawai Kementerian Agama kemudian menarik sejumlah uang untuk layanan Kementerian Agama bisa dipastikan hal itu adalah penipuan.

Salah satu upaya pengawasan yang dilakukan Kementerian Agama untuk menghindari penipuan atau gratifikasi terhadap bantuan Kementerian Agama, adalah pengadaan bimtek setiap kali ada bantuan yang diberikan oleh Kementerian Agama agar mereka yang terbantu bisa memanfaatkan dana yang dia terima dan dapat melaporkannya dengan baik sebagai tanggung jawab pemanfaat dana negara.

Bimtek yang diinisiasi oleh Kemenag Kota Malang tidak selalu menjadi bagian tugas berdasar juknis tetapi murni dari upaya pengawasan melekat agar dana negara tidak disalah gunakan. Bimtek inisiasi oleh Kemenag Kota Malang ini seperti bimtek Bantuan Operasional Covid Tahun 2019 dimana bantuan itu langsung diberikan dari pusat ke lembaga tanpa melalui Kemenag Kota Malang.

Bimtek yang dilakukan Kemenag ini diapresiasi pihak kejaksaan Kota Malang saat melakukan pengumpulan data atas dugaan penyalah gunaan dana BOP Covid bagi pesantren dan MTQ. Beberapa giat pengawasan yang dilakukan Kemenag Kota Malang yang seperti ini bisa dilihat contohnya pada link berikut ini.

Bantuan yang diberikan Kementerian Agama tidak perlu melalui perantara, bisa langsung diajukan ke Kemenag yang memberi bantuan. Karenanya terhadap mereka yang meminta fee atas pendampingan atau bantuan karena mereka telah menjadi perantara harus ditolak dan tidak dipercaya.

iin nurjanah

Penulis yang bernama iin nurjanah ini merupakan Pegawai Kantor Kementerian Agama Kota Malang yang berstatus PNS dan memiliki jabatan sebagai JFU Pada Seksi Pendma dan Tim Kerja Pengawasan.