Malang, Kamis, 8 Juni 2023 - Kantor Kementerian Agama Kota Malang menjadi saksi penting dalam pertemuan koordinasi yang membahas tentang penyelenggaraan zakat dan wakaf dengan pihak Mabes TNI. Kegiatan yang berbentuk kunjungan dalam rangka kordinasi ini dihadiri oleh perwakilan dari Mabes TNI, serta penanggung jawab penyelenggaraan zakat dan wakaf di Kemenag Kota Malang, Zainal Anwar.
Salah satu poin utama yang dibahas dalam pertemuan ini adalah temuan yang dilaporkan oleh perwakilan Mabes TNI, Joni Mustofha. Menurutnya, di Kota Malang terdapat lembaga zakat yang memiliki keterkaitan dengan gerakan radikalisme, fundamentalisme, dan terorisme. Joni Mustofha menjelaskan bahwa penyaluran dana lembaga zakat harus dilakukan dengan jelas dan tidak boleh berujung pada kelompok-kelompok yang berpotensi mengembangkan ideologi radikal, karena salah satu faktor utama yang memicu perkembangan kelompok radikal adalah dana yang mereka terima. Oleh karena itu, perlu dilakukan pengawasan yang ketat terhadap dua lembaga yang diduga terkait dengan gerakan tersebut.
Pendapat lain juga disampaikan oleh Zainal Anwar, penanggung jawab penyelenggaraan zakat dan wakaf di daerah. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 23 tahun 2011, setiap individu dilarang untuk menjadi Amil Zakat yang mengumpulkan, mendistribusikan, atau memanfaatkan zakat tanpa izin resmi dari pejabat yang berwenang. Hal ini menekankan bahwa lembaga-lembaga Amil Zakat harus memperoleh izin operasional dari Kementerian Agama sebelum melaksanakan kegiatan zakat.
Kegiatan koordinasi ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pihak Mabes TNI dan lembaga penyelenggara zakat dan wakaf di Kota Malang. Langkah ini diambil sebagai upaya konkret dalam memerangi gerakan radikalisme dan mengawasi distribusi dana zakat secara tepat, sehingga dana yang seharusnya digunakan untuk kemaslahatan umat tidak disalahgunakan oleh kelompok-kelompok yang berpotensi mengancam keamanan dan stabilitas negara.
Dalam kesempatan ini, Joni Mustofha dari Mabes TNI menyampaikan apresiasinya terhadap upaya Kementerian Agama Kota Malang dalam menghadapi permasalahan serius ini. Ia juga menekankan pentingnya kerjasama lintas sektor untuk memerangi gerakan radikalisme dan memastikan penyaluran dana zakat yang tepat sasaran. Pihak Mabes TNI berkomitmen untuk mendukung langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah daerah dalam menjaga keamanan dan kestabilan masyarakat. Mabes TNI siap memberikan bantuan teknis dan pengawasan yang diperlukan guna memastikan lembaga zakat dan wakaf di Kota Malang beroperasi sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak terkait dengan gerakan-gerakan yang merugikan negara.
Sementara itu, Zainal Anwar sebagai penanggung jawab penyelenggaraan zakat dan wakaf di daerah menyambut baik komitmen Mabes TNI dalam melawan radikalisme melalui kerjasama ini. Ia menekankan pentingnya pendekatan yang holistik dan sinergis dalam memerangi kelompok-kelompok radikal. Dalam hal ini, pengawasan terhadap lembaga Amil Zakat menjadi krusial untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana zakat dan wakaf.
Koordinasi ini juga menjadi kesempatan bagi pemerintah daerah dan Mabes TNI untuk saling bertukar informasi dan data terkait lembaga zakat dan wakaf yang telah mendapatkan izin operasional. Hal ini penting guna mencegah penyalahgunaan dana zakat yang dapat merugikan masyarakat dan menyalurkannya pada program-program yang bermanfaat bagi kemaslahatan umat.
Dalam penutup kegiatan, Zainal Anwar menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Mabes TNI atas perhatian dan dukungan yang diberikan. Ia berharap kerjasama ini dapat menjadi langkah awal dalam memperkuat penanganan radikalisme di wilayah Kota Malang serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam menjalankan kewajiban zakat dan wakaf.
Koordinasi penyelenggaraan zakat dan wakaf dengan Mabes TNI di Kota Malang ini menjadi bukti nyata upaya pemerintah dan aparat keamanan dalam melindungi negara dari ancaman radikalisme. Dengan sinergi antara pemerintah daerah, Mabes TNI, dan lembaga penyelenggara zakat dan wakaf, diharapkan dapat terwujud pengelolaan dana zakat dan wakaf yang transparan, aman, dan sesuai dengan prinsip-prinsip agama serta kepentingan nasional.