Kota Malang Mantu, Kemenag Ambil Bagian

Kota Malang -- Sebanyak 84 pasangan suami istri di Kota Malang akhirnya memperoleh kepastian hukum atas pernikahan mereka melalui Sidang Isbat Nikah dan Penetapan Asal Usul Anak Terpadu yang digelar di Malang Creative Center (MCC) lantai 7 (30/12). Kegiatan bertema “Kota Malang Mantu” ini merupakan kolaborasi antara Kementerian Agama (Kemenag) Kota Malang, Pengadilan Agama Kota Malang, DPRD Kota Malang, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil).

Kegiatan yang dimulai pagi tadi ini memberikan solusi kepada masyarakat yang selama ini belum memiliki legalitas pernikahan. Dengan adanya sidang isbat terpadu, pasangan suami istri langsung mendapatkan buku nikah, sementara anak-anak mereka memperoleh dokumen penting seperti akta kelahiran dan kartu keluarga.

Kepala Kantor Kemenag Kota Malang, Gus Shampton, dalam sambutannya menyampaikan bahwa program ini menjadi salah satu wujud komitmen Kemenag dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Kepastian hukum bagi keluarga sangat penting, baik untuk perlindungan hak-hak anggota keluarga maupun kemudahan dalam mengakses layanan publik seperti pendidikan dan kesehatan. Kemenag mendukung penuh kegiatan ini sebagai bagian dari tugas kami untuk memastikan masyarakat memperoleh legalitas yang sah sesuai ketentuan agama dan negara,” tegas Gus Shampton.

Sebagai simbolisasi, Gus Shampton menyerahkan buku nikah secara langsung kepada salah satu pasangan peserta sidang. Ia berharap program seperti ini dapat terus berlanjut untuk membantu lebih banyak masyarakat.

Sidang terpadu ini juga dihadiri sejumlah pejabat, di antaranya Ketua Pengadilan Agama Kota Malang Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H., Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita, Ketua Baznas Kota Malang Prof. KH. Kaswi Saiban, dan Kepala Dispendukcapil Kota Malang.

Dari jajaran Kemenag, turut hadir Kepala Seksi Bimas Islam Ahmad Hadiri, M.Ag., serta para kepala KUA dan penyuluh agama se-Kota Malang yang berperan aktif dalam proses verifikasi dokumen dan kelancaran pelaksanaan sidang.

“Ini adalah kolaborasi yang baik antara instansi. Kami bersama-sama memastikan bahwa masyarakat mendapatkan kemudahan, terutama untuk legalitas pernikahan dan dokumen kependudukan anak,” ujar Kasi Bimas Kota Malang ini.

Program Sidang Isbat Nikah Terpadu ini diharapkan menjadi solusi nyata bagi pasangan yang belum memiliki legalitas pernikahan di Kota Malang. Dengan sinergi yang kuat antara Kemenag, Pengadilan Agama, DPRD, dan Dispendukcapil, Kota Malang terus berkomitmen menghadirkan pelayanan yang mendukung kesejahteraan masyarakat. Humas

Muhammad Nur Hidayah

Penulis yang bernama Muhammad Nur Hidayah ini merupakan Pegawai Kantor Kementerian Agama Kota Malang yang berstatus PNS dan memiliki jabatan sebagai Pranata Humas dan Agen Perubahan Kemenag Kt Malang.