Kepala Kantor Kembali Himbau Agar ASN Menghindari Gratifikasi

Melalui surat nomor: B-2665/Kk.13.25.3/PS.03/07/2022 tertanggal Malang, 4 Juli 2022 Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Malang Kembali Memberi anjuran untuk menghindari gratifikasi pada Semester 2 Tahun 2022, sebagai berikut:

Menindaklanjuti Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pengendalian Gratifikasi pada Kementerian Agama dan Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Malang Nomor 90 Tahun 2022 tentang Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi. Serta untuk meningkatkan terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. selanjutnya kami menghimbau agar seluruh ASN dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Malang tidak menerima/memberikan dalam bentuk uang, barang atau fasilitas baik dari masyarakat dan/atau pegawai/pejabat dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Malang yang dapat menimbulkan Gratifikasi dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana tertuang dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apabila ada pegawai/pejabat dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Malang yang memintakan dan/atau melakukan gratifikasi, untuk disampaikan melalui Kotak Surat yang telah tersedia.

Surat ditanda tangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Malang ini menjadi himbauan kedua setelah pada awal tahun telah dihimbau. Himbauan ini dilakukan secara periodik agar ASN senantiasa menghindari tindakan melanggar.

Achmad Shampton

Penulis yang bernama Achmad Shampton ini merupakan Pegawai Kantor Kementerian Agama Kota Malang yang berstatus PNS dan memiliki jabatan sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama .