Kemenag Visitasi RPU, Pastikan Keamanan konsumen

Malang, 4 Maret 2025 – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Malang terus mendorong penerapan sertifikasi halal di Rumah Potong Unggas (RPU). Dalam upaya tersebut, Penyuluh Agama Islam dan juga sebagai pendamping sertifikasi halal, Amalia Alya Noor, S.Th.I dan Mantra Bagus Itsnawan, S.HI, melakukan visitasi ke salah satu RPU yang berlokasi di Mbocek, Karang Ploso.

Daging ayam merupakan bahan makanan utama bagi masyarakat Indonesia dan menjadi bahan dasar dari berbagai jenis kuliner. Oleh karena itu, RPU memiliki peran krusial dalam memastikan kehalalan produk ayam yang dikonsumsi masyarakat. Namun, di wilayah Malang Raya, masih banyak RPU yang belum memiliki sertifikasi halal karena ketatnya persyaratan dan faktor biaya yang menjadi tantangan bagi para pelaku usaha.

Proses sertifikasi halal untuk RPU memiliki sejumlah syarat utama yang harus dipenuhi, antara lain:

  1. Juru Sembelih Halal (JULEHA) yang memiliki sertifikasi profesi.
  2. Fasilitas pengelolaan limbah padat dan cair yang terpisah agar tidak mencemari lingkungan.
  3. Standar bangunan yang dapat mencegah kontaminasi silang antara produk halal dan non-halal.
  4. Prosedur pemotongan yang sesuai dengan standar syariat Islam dan aturan jaminan halal.

Meskipun persyaratan tersebut cukup ketat, Kemenag Kota Malang menekankan bahwa sertifikasi halal sangat penting dalam menjamin kualitas produk dan memberikan rasa aman kepada konsumen Muslim. Apalagi, dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, pelaku usaha di sektor ini harus mulai mempertimbangkan sertifikasi halal sebagai bagian dari standar industri mereka.

Dengan adanya visitasi ini, diharapkan lebih banyak RPU yang memahami pentingnya sertifikasi halal dan bersiap untuk mengajukan permohonan. Kemenag Kota Malang juga siap memberikan pendampingan agar proses sertifikasi dapat berjalan lebih mudah dan terjangkau bagi pelaku usaha.(HUMAS)

Rudianto

Penulis yang bernama Rudianto ini merupakan Pegawai Kantor Kementerian Agama Kota Malang yang berstatus PNS dan memiliki jabatan sebagai Pengadministrasi Data Penyajian dan Publikasi.